tkdn
tkdn

Aspek Kenegaraan dan Kebangsaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek kebangsaan dan kenegaraan dalam Tujuan Pengadaan yang diatur dalam pasal 4 huruf b c dan d Perpres PBJP, bunyinya :

b. meningkatkanpenggunaanprodukdalamnegeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan
Koperasi;
d. meningkatkanperanPelakuUsaha nasional;

Dengan demikian PBJP bukan seledar jual beli saja, namun terdapat keberpihakan bagi produk yang secara ekonomis lebih mahal namun bila dibeli berdampak positif bagi pelaku usaha nasional maupun UMK-Koperasi dan para produsen dalam negeri.

Aspek ini sudah tertulis dan ada sejak lama dalam Pasal 4 yang merupakan tujuan PBJP.

Demikian, salam pengadaan!

 

Sebelumnya Call for Paper Volume 1 Nomor 2 Edisi Oktober 2022
Selanjutnya Berita Acara Harga Timpang Penting Karena? ini dia urgensinya!

Cek Juga

Pengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order

di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: