Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Struktur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Unduh

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat di-Unduh melalui tautan berikut :

UU_NO_11_2020

Untuk mempermudah mempelajari dan memperdalam berkaitan dengan UU ini, maka bagian yang di garis bawahi adalah Undang-Undang yang mengalami perubahan, penghapusan, atau pembaharuan, struktur dibawah ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam melakukan penelusuran terkait UU Cipta Kerja.

Struktur

  • Bab I  – Ketentuan Umum : Pasal 1
  • Bab II – Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
    • Asas :
      • Pasal 2 ayat (1)
      • Pasal 2 ayat (2)
    • Tujuan : Pasal 3
    • Kebijakan Strategis : Pasal 4
    • Ruang Lingkup UU Cipta Kerja : Pasal 5
  • Bab III- Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 6
    • Bagian Kedua – Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      • Paragraf 1 – Umum : Pasal 7
      • Paragraf 2 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah : Pasal 8
      • Paragraf 3 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah : Pasal 9
      • Paragraf 4 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi : Pasal 10
      • Paragraf 5 – Pengawasan : Pasal 11
      • Paragraf 6 – Peraturan Pelaksanaan : Pasal 12
    • Bagian Ketiga – Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
      • Paragraf 1 – Umum : Pasal 13
      • Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang : Pasal 14 s.d Pasal 20
        • Pasal 17 berisi : Perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataaan Ruang
        • Pasal 18 berisi : Perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo. UU No. 1 tahun 2014
        • Pasal 19 berisi : Perubahan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
        • Pasal 20 berisi : Perubahan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
      • Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan : Pasal 21 s.d Pasal 22
        • Pasal 21 dan Pasal 22 : mengubah, menghapus, atau menetapkan Pengaturan Baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      • Paragraf 4 – Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi : Pasal 23
        • Pasal 23 : mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek
        • Pasal 24 berisi perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
        • Pasal 25 berisi perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek
    • Bagian Keempat – Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
      • Paragraf 1 -Umum : Pasal 26
      • Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan : Pasal 27
        • Pasal 27 berisi Perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan
      • Paragraf 3 – Pertanian : Pasal 28 s.d Pasal 34
        • Pasal 28 mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undan Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan;
        • Pasal 29 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
        • Pasal 30 merubah ketentuan tentang Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
        • Pasal 31 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
        • Pasal 32 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
        • Pasal 33 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura
        • Pasal 34 Merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 jo 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
      • Paragraf 4 – Kehutanan : Pasal 35 s.d Pasal 37
        • Pasal 35 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru Undang-Undang yang berkaitan dengan Kehutanan
        • Pasal 36 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 jo UU 1/2004 tentang Kehutanan
        • Pasal 37 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutam
      • Paragraf 5 – Energi dan Sumber Daya Mineral : Pasal 28 s.d Pasal 42
        • Pasal 38 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru pada Undang-Undang berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral
        • Pasal 39 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 jo. UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
        • Pasal 40 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi
        • Pasal 41 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
        • Pasal 42 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
      • Paragraf 6 – Ketenaganukliran : Pasal 43
        • Pasal 43 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
      • Paragraf 7 – Perindustrian : Pasal 44
        • Pasal 44 merubah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
      • Paragraf 8 – Perdagangan, Metrologi, Jaminan Produk Halal, dan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian : Pasal 45 s.d Pasal 48
        • Pasal 45 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru pada Undang-Undang berkaitan Perdagangan, Metrologi, Jaminan Produk Halal, dan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian 
        • Pasal 46 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
        • Pasal 47 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
        • Pasal 48 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
      • Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Pasal 49 sampai dengan Pasal 53
        • Pasal 49 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
        • Pasal 50 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
        • Pasal 51 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumnah Susun
        • Pasal  52 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
        • Pasal 53 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
      • Paragraf 10 – Transportasi : Pasal 54 s.d Pasal 58
        • Pasal 54 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Transportasi
        • Pasal 55 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
        • Pasal 56 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
        • Pasal 57 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
        • Pasal 58 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
      • Paragraf 11 – Kesehatan Obat dan Makanan : Pasal 59 s.d Pasal 64
        • Pasal 59 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Kesehatan Obat dan Makanan
        • Pasal 60 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
        • Pasal 61 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
        • Pasal 62 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
        • Pasal 63 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
        • Pasal 64 tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
      • Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan : Pasal 65 dan Pasal 66
        • Pasal 65 mengubah, menghapus, atau menetapkan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha dan Sektor Pendidikan
        • Pasal 66 merubah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman
      • Paragraf 13 – Kepariwisataan : Pasal 67
        • Pasal 67 merubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
      • Paragraf 14 – Keagamaan : Pasal 68
        • Pasal 68 merubah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
      • Paragraf 15 – Pos Telekomunikasi dan Penyiaran : Pasal 69 s.d Pasal 72
        • Pasal 69 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
        • Pasal 70 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos
        • Pasal 71 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
        • Pasal 72 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
      • Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan : Pasal 73 s.d Pasal 75
        • Pasal 73 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait Pertahanan dan Keamanan
        • Pasal 74  merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
        • Pasal 75 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
    • Bagian Kelima – Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu
      • Paragraf 1 – Umum : Pasal 76 s.d Pasal 79
      • Paragraf 2 – Penanaman Modal :Pasal 77
        • Pasal 77 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
      • Paragraf 3 – Perbankan : Pasal 78
        • Pasal 78 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo. UU 10/1998 tentang Perbankan
      • Paragraf 4 – Perbankan Syariah : Pasal 79
        • Pasal 79 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Bab IV – Ketenagakerjaan
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 80
      • Pasal 80 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait Ketenagakerjaan
    • Bagian Kedua – Ketenagakerjaan : Pasal 81
      • Pasal 81 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Bagian Ketiga – Jenis Program Jaminan Sosial : Pasal 82
      • Pasal 82 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • Bagian Keempat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Pasal 83
      • Pasal 83 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial
    • Bagian Kelima – Pelindungan Pekerja Migran Indonesia : Pasal 84
      • Pasal 84 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Bab V – Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 85
      • Pasal 85 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    • Bagian Kedua – Koperasi : Pasal 86
      • Pasal 86 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
    • Bagian Ketiga – Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah : Pasal 87
      • Pasal 87 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Bab VI – Kemudahan Berusaha
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 105
      • Pasal 105 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kemudahan Berusaha
    • Bagian Kedua – Keimigrasian : Pasal 106
      • Pasal 106 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
    • Bagian Ketiga – Paten : Pasal 107
      • Pasal 107 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
    • Bagian Keempat – Merek : Pasal 108
      • Pasal 108 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    • Bagian Kelima – Perseroan Terbatas : Pasal 109
      • Pasal 109 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Bagian Keenam – Undang-Undang Gangguan : Pasal 110
      • Pasal 110 menyatakan bahwa Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Bagian Ketujuh – Perpajakan : Pasal 111 s.d Pasal 114
      • Pasal 111 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 jo. UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan
      • Pasal 112 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 jo. UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
      • Pasal 113 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 jo. UU 16/2000 tentang Tata Cara Perpajakan
      • Pasal 114 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Bagian Kedelapan – Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman : Pasal 115
      • Pasal 115 merubah ketentuan dalam Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Perambak Garam
    • Bagian Kesembilan – Wajib Daftar Perusahaan : Pasal 116
      • Pasal 116 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Dasar Perusahaan
    • Bagian Kesepuluh – Badan Usaha Milik Desa : Pasal 117
      • Pasal 117 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  • Bab VII – Dukungan Riset dan Inovasi : Pasal 119 s.d 120
    • Pasal 119 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Riset dan Inovasi
    • Pasal 120 merubah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • Bab VIII Pengadaan Tanah : Pasal 121 s.d Pasal 147
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 122
      • Pasal 122 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan pengadaan tanah
    • Bagian Kedua – Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum : Pasal 123
      • Pasal 123 merubah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
    • Bagian Ketiga – Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : Pasal 124
      • Pasal 124 merubah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    • Bagian Keempat – Pertanahan : Pasal 125 s.d Pasal
      • Paragraf 1 – Bank Tanah : Pasal 125 s.d Pasal 135
      • Paragraf 2 – Penguatan Hak Pengelolaan : Pasal 136 s.d Pasal 142
      • Paragraf 3 – Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing : Pasal 143 s.d Pasal 145
      • Paragraf 4 – Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah : Pasal 146 s.d Pasal 147
  • Bab IX – Kawasan Ekonomi : Pasal 148 s.d Pasal 153
    • Bagian Kesatu – Umum :Pasal 148 – Pasal 149
      • Pasal 148 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kawasan Ekonomi
      • Pasal 149 Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
    • Bagian Kedua – Kawasan Ekonomi Khusus : Pasal 150
      • Pasal 150 Merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
    • Bagian Ketiga – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas : Pasal 151-Pasal 153
      • Paragraf 1 – Umum : Pasal 151
      • Paragraf 2 – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas : Pasal 152
        • Pasal 152 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2000 Jo. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang Undang 
      • Paragraf 3 – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang : Pasal 153
        • Pasal 153 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
          Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  • Bab X – Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional : Pasal 154 s.d 173
    • Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat : Pasal 154 s.d Pasal 172
      • Paragraf 1 – Umum : Pasal 154 s.d Pasal 164
      • Paragraf 2 – Lembaga Pengelola Investasi : Pasal 165 s.d Pasal 172
    • Bagian Kedua – Kemudahan Proyek Strategis Nasional : Pasal 173
  • Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja : Pasal 174 s.d Pasal 176
    • Bagian Kesatu – Umum : Pasal 174
    • Bagian Kedua – Administrasi Pemerintahan  : Pasal 175
      • Pasal 175 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Bagian Ketiga – Pemerintahan Daerah : Pasal 176
      • Pasal 176 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah
  • Bab XII Pengawasan dan Pembinaan : Pasal 177 s.d Pasal 179
  • Bab XIII Ketentuan Lain-Lain : Pasal 180 s.d Pasal 183
  • Bab XIV Ketentuan Peralihan : Pasal 184
  • Bab XV Ketentuan Penutup : Pasal 185 s.d Pasal 186

 

Sebelumnya Kucul dan tugas Persiapan Pengadaan dan Timing Perencanaan Rancangan Kontrak
Selanjutnya Contoh Bagaimana Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Perencanaan Pengadaan

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: