Pasal 38ayat (5) Perpres PBJP & Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP menjelaskan kriteria dari Penunjukan Langsung sebagai berikut : Untuk Pengadaan B/PK/JL a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan ...
SelengkapnyaChristian
Konsekuensi ketidaklulusan Kualifikasi
Apa konsekuensi jika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dalam proses pascakualifikasi? a. pelaku usaha mendapatkan kesempatan kedua untuk memenuhi persyaratan. b. pelaku usaha digugurkan dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses tender. c. pelaku usaha dikenakan sanksi administratif oleh pelaku pengadaan berwenang. d. pelaku usaha dikenakan denda ...
SelengkapnyaSerba Serbi Tentang Swakelola
Kasus : Sebuah perangkat daerah memiliki anggaran untuk pekerjaan jasa konsultansi yang akan diselenggarakan dengan cara swakelola. Terdapat 3 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Sebagai perangkat daerah pemilik anggaran, Anda ditugaskan untuk memilih penyelenggara swakelola dari salah satu PTS tersebut. Pertimbangkan pengetahuan, keterampilan, dan ...
SelengkapnyaPaket pengadaan yang sedang diseleksi adalah jasa konsultansi manajemen. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket ini adalah Rp 200.000.000. Ada sepuluh penyedia yang menawarkan layanan mereka, masing-masing dengan penawaran harga dan atribut penawaran lainnya: Penyedia 1 menawarkan harga Rp 195.000.000. Mereka memiliki pengalaman 10 tahun dalam bidang konsultansi manajemen, ...
SelengkapnyaMemperhitungkan Keuntungan dalam Penyusunan HPS
Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP berbunyi : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai Berkaitan dengan dihitungkannya keuntungan, apabila kita mensurvei pada pengecer bahwa kerupuk Rp10.000 itu adalah harga satuan ...
SelengkapnyaCara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah
Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui: a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; b. arbitrase; c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau d. penyelesaian melalui pengadilan. Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak. misal terdapat kasus ...
SelengkapnyaPengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil
Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi. Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang ...
SelengkapnyaKetentuan Jumlah Peserta yang lulus Kualifikasi dalam Proses Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar aturan Prakualifikasi berkaitan keberhasilan dari proses Kualifikasi yang gagal diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perpres PBJP yang berbunyi : jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Dengan demikian minimal peserta yang lulus Prakualifikasi harus ada minimal 3 (tiga) peserta, hal ini berlaku pada ...
SelengkapnyaEvaluasi Sistem Harga Terendah
Dalam proses tender yang telah ditetapkan menggunakan metode evaluasi sistem harga terendah pada Dokumen Pemilihan, Kelompok Kerja Pemilihan menerima penawaran dari empat penyedia yang telah lulus evaluasi teknis dalam proses tender. Penyedia A menawarkan harga Rp300 juta dengan kualitas barang yang baik. Penyedia B menawarkan harga Rp290 juta dengan kualitas ...
SelengkapnyaEvaluasi Harga pada Proses Tender tanpa menerapkan Kebijakan Preferensi Harga
Kementerian Kesehatan Jiwa Raga akan melakukan tender alat Kesehatan. Nilai paket pengadaannya sebesar Rp10.000.000.000,-. Terdapat 4 peserta yang menawar sebagai berikut: 1) PT. TS menawar dengan harga Rp.9.500.000.000,- dengan nilai TKDN 40% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp9.100.000.000,- 2) PT. MH menawar dengan harga Rp9.300.000.000,- dengan ...
Selengkapnya