Terkait Masa Sanggah dalam Proses Pemilihan Penyedia

Kenapa masa sanggah tidak boleh kurang dari 5 hari kerja, minimal 5 hari kerja bahkan lebih boleh.
Apakah ada resiko pokja ketika tidak memenuhi hari untuk masa sanggah ya pak?

Jawaban saya :

Masa sanggah ada dan diatur durasi hari nya untuk memberikan ruang waktu yang cukup bagi peserta pemilihan penyedia dan juga memberikan waktu yang cukup bagi Pokmil untuk menjawab sanggahan, maka pakem yang digunakan dan dituangkan dalam aturan adalah masa sanggah 5 (lima) hari kerja, ketika tidak dipatuhi maka Pokmil melakukan pengabaian/pelanggaran atas Ketentuan Peraturan yang berlaku, risiko nya proses pemilihan penyedia dapat berpotensi dianggap maladministrasi.

Sebelumnya Quick Glance Analisa Pasar
Selanjutnya Negosiasi atau tidak dalam Katalog Elektronik

Cek Juga

jaminan pada pemberian uang muka

Uang Muka Wajib Dijamin: Membaca Logika Pasal 29 dan 34 Perpres PBJP

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), uang muka sering dipahami hanya sebagai fasilitas percepatan bagi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?