Bolehkan Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui e-Purchasing?

Kita lihat saja ketentuan Pasal 1 angka 35 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021)  yang berbunyi ;

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

barang/jasa apa yang bisa dibeli melalui secara e-purchasing? Kita cari jawabannya di Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP yang berbunyi :

 

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

maka….. seharusnya sidah jelas metode pemilihan e-Purchasing baik melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring tidak dapat dilakukan.

Apa saja metode Pemilihan Penyedia untuk Jasa Konsultansi?
tertera di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP meliputi :

  • Seleksi
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung

Semoga hal ini mencerahkan dalam memahami metode pemilihan penyedia yang tepat untuk Jasa Konsultansi dan untuk tidak menggunakan e-Purchasing pada Jasa Konsultansi.

 

Sebelumnya Procurement dan Purchasing dalam Sourcing Vendor : teknik memanfaatkan aplikasi SIKAP
Selanjutnya Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak

Cek Juga

rfi dan analisis pasar

Format RFI siap pakai

Setelah membaca : RFI : Sonar dalam Radar Pengadaan Dari RFI ke Spesifikasi: Menjembatani Pasar ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?