Pada saat penyusunan rancangan kontrak keberadaan kehadiran pelaku usaha dapat diuraikan dalam klausul kewajiban dalam kontrak sebagaimana kebutuhan pekerjaan, kebutuhan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan. Sebagai contoh produk yang sifatnya pengiriman barang, kemungkinan tidak dibutuhkan proses instalasi, barang siap pakai dan digunakan seperti pengadaan printer inkjet, maka tidak perlu ...
SelengkapnyaChristian
Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?
Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut melalui tahapan desain awal sebesar (20%), engineering desain (10%), pemrograman (25%), uji dan penyesuaian prototype aplikasi (15%), packaging distribusi perangkat lunak (10%), implementasi perangkat lunak 10%), pembuatan dokumentasi software engineering (10%), ...
SelengkapnyaMerubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?
Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus dipilih salah satu, yaitu : Sekaligus; Bulanan;atau Termin Pada pelaksanaannya dapat dijelaskan cara pembayaran melalui : Sekaligus : dibayarkan pada saat kontrak selesai; Bulanan : dibayarkan berdasarkan hak kewenangan penagihan bulanan; Termin : dibayarkan berdasarkan ...
SelengkapnyaButir Angka Kredit Pengembangan Profesi Khususnya pada Jafung PPBJ
Tulisan ini sebenarnya luapan rasa kangen terhadap jabatan fungsional saya yang baru saya lepas, yaitu Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Saat ini kita ketahui proses angka kredit berlangsung berdasarkan konversi predikat kinerja, penerapan terbaru aturan Permenpan 1/2023 ini memberi ruang fleksibilitas karena tidak dikuncinya nilai angka kredit, yang menjadi dasar penilaian ...
SelengkapnyaMelaksanakan proses e-purchasing untuk pekerjaan konstruksi sederhana rehab ringan
Pekerjaan konstruksi sederhana rehab ringan di katalog untuk perawatan plafon seharga (misal) Rp500.000 per meter persegi, apakah perlu konsultan perancang dan pengawas? Karena pekerjaan nya sederhana, jawabannya tidak perlu penyedia konsultan perancang dan tidak perlu penyedia konsultan pengawas. Tapi masih perlu produk perencanaan dan produk pengawasan. Karena sifat pekerjaannya sangat ...
SelengkapnyaJenis Kontrak yang sesuai untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Dalam menentukan Jenis Kontrak orientasi yang perlu di pahami dan menjadi pedoman adalah Prinsip Pengadaan, beberapa prinsip pengadaan yang dapat dipegang dalam menentukan jenis kontrak adalah Efektif, Efisien, dan Akuntabel. Penerapannya dalam memutuskan adalah : Jenis Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi yang dapat mencapai tujuan itu apa? Pertanyaan ini untuk menjawab ...
SelengkapnyaHibah berbentuk Uang pada Organisasi Masyarakat dan PBJP
Dalam dialog yang didiskusikan kepada kami, terdapat pertanyaan mengenai bantuan keuangan yang diberikan kepada Organisasi Keagamaan untuk pengadaan fisik bangunan senilai 400 juta rupiah. Pertanyaannya adalah apakah pelaksanaan pembangunan ini harus mengikuti peraturan presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Berikut adalah rangkuman jawaban dari Pak C (saya sendiri): Jenis Belanja: Bantuan ...
SelengkapnyaKlaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi
PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana dan Tidak Kompleks PPK Tipe A itu untuk Pekerjaan Kompleks nah bila dikaitkan dengan Jenis Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Pelaku Usahanya maka PPK Tipe C relatif mengikuti kondisi pada Konstruksi Sederhana yang dilakukan Pelaku ...
SelengkapnyaPembelian Langsung dalam Pengadaan Langsung
Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP mengatur bagaimana cara Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan. Metode ini terbagi jadi dua bergantung jenis kontraknya, yaitu : Pembelian Langsung untuk Jenis Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya yang menggunakan Bukti Pembelian / Kuitansi Negosiasi Teknis dan/atau Biaya yang menggunakan Surat Perintah Kerja. perbedaannya? Pembelian ...
SelengkapnyaBolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?
Secara default Bentuk Kontrak E-Purchasing adalah “Surat Pesanan”. Format dari Surat Pesanan dapat diunduh dari aplikasi Katalog Elektronik, substansi nya sederhana karena E-Purchasing adalah kontrak yang tidak rumit menyesuaikan proses pengadaannya yang juga tidak rumit. Namun kadangkala kita perlu mendetilkan unsur-unsur kontrak dalam hal pelaksanaan kontrak barang/jasa di katalog elektronik ...
Selengkapnya