Pasal 59 ayat (2) Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) menjelaskan cakupan Keadaan darurat meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam,dan/atau bencana sosial; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; d. bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan ...
SelengkapnyaChristian
Jenis Kontrak yang belum diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, siapa yang memutuskan untuk menggunakannya?
Pada Pasal 27A Perpres 12/2021 berbunyi : (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam ...
SelengkapnyaManajemen Keuangan Publik Volume 9 – Agustus 2023
[/dfli Dapat diunduh melalui : #MKP 9 final-1_230903_074450 (1)
SelengkapnyaPengelolaan Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dalam Perpres 12/2021, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) uraian Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan yang dilarang adalah sebagai berikut : a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti ...
SelengkapnyaDesa dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Di Republik Indonesia ini kita mengenal beberapa tingkatan Pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden dibantu oleh para Menteri/Kepala Lembaga yang bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian pada tingkatan berikutnya kita mengenal Pemerintah Daerah, dalam Pemerintahan Daerah terdapat Kepala Pemerintah Daerah yaitu Gubernur dan Bupati Walikota yang dibantu ...
SelengkapnyaTujuan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di Pengadaan Langsung
Peraturannya jelas ya, selain e-Purchasing dan Paket PBJP nilai paling banyak Rp10juta, Harga Perkiraan Sendiri itu diperlukan…. Selain itu perlu menyusun HPS…. e-Purchasing sepenuhnya bebas dari penyusunan harga karena informasi harga sudah tercantum di katalog dan toko daring, maka tidak perlu menyusun HPS. Nah untuk Pengadaan Langsung nilai diatas 10juta ...
SelengkapnyaHibah baik berupa Barang/Jasa atau Penyaluran Dana
Bila : Hibah berupa Barang/Jasa, maka proses Pengadaannya dilaksanakan dengan Peraturan Pengadaan Pemerintah Hibah berupa penyaluran dana, maka menggunakan peraturan Pengelolaan Keuangan Bagi Pemerintah Daerah maka dasar hukum pengelolaan hibah meliputi : Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 ...
SelengkapnyaOpini pasca Serap Aspirasi PBJP Swakelola
Ranperpres PBJP baru itu banyak kelebihan, sangat baik ketika kontekstual, akan memusingkan bagi yang tekstual 🙏🏻 contoh…. e-Purchasing itu metode Pemilihan Penyedia, tapi Cara Pengadaan Swakelola pun bisa melakukan pemilihan Pelaksana Swakelola lewat E-Purchasing, pada konteks ini Pelaku PBJP Penyedia dengan Pelaksana Swakelola itu memang disetarakan sejak lama bila melihat ...
SelengkapnyaPermasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran
Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran itu adalah dis-trust alias ketidakpercayaan….. Misal ada pengadaan arem-arem di Dinas X dengan rincian sbb : Sekretariat pengadaan 100pcs Bidang A pengadaan 100pcs Bidang B pengadaan 100 pcs Bidang C pengadaan 100 pcs Total diperlukan arem-arem sebanyak ...
SelengkapnyaSetiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR, KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian ...
Selengkapnya