Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, ...
SelengkapnyaChristian
Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini yaitu Perpres 12/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, namun percepatan tersebut dilaksanakan bukan hanya sekedar cepat saja, tapi juga tetap mengedepankan kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan. Proses pengadaan yang lebih cepat dan efisien dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan ...
SelengkapnyaTugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%
Serah Terima dan Penilaian Kinerja: Setelah barang/jasa diterima, dilakukan serah terima dan penilaian kinerja penyedia untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi. Umumnya BAST serah terima hanya terlaksana sampai Penyedia menyerahkan kepada PPK. Tapi Penilaian Kinerja jangan lupa dilakukan, karena Penilaian Kinerja adalah Tugas dari PPK. Lalu jangan ...
SelengkapnyaPPK bekerja sendirian?
PPK dengan banyaknya hal yang harus dikerjakan apakah memang di nasib kan dan di desain secara aturan untuk bekerja sendirian? Jawabannya jelas tidak karena pada Perpres Pengadaan dimungkinkan menetapkan tim pendukung, tim ahli, atau tenaga ahli. Dan hal ini merupakan Tugas PPK, jadi disiratkan sebagai hal yang harus dilakukan, bila ...
SelengkapnyaPenyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?
Ketika penyelenggara swakelola tidak perform, walau PPK sudah melaksanakan pengendalian dan tindakan korektif, apa yang harus dilakukan ketika Penyelenggara Swakelola masih juga tidak berperforma baik? PPK dapat memberikan penambahan waktu dalam hal masih memandang Penyelenggara Swakelola mampu menyelesaikan dan pertimbangan atas efektifitas dan kebermanfaatan. Namun bila pilihannya tidak layak dilanjutkan ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung
Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu : a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha ...
SelengkapnyaKelancaran Cashflow Pembayaran termasuk dalam Pengendalian Biaya
Pengendalian Biaya oleh PPK dalam pelaksanaan kontrak bukan sebatas dan sesempit pengendalian biaya dari aspek nilai kontrak semata, namun upaya PPK dalam ketersediaan dana untuk dibayarkan tagihan termin/bulanan kepada Penyedia juga sama pentingnya. PPK perlu memastikan ketersediaan dana menjelang waktu penbayaran bulanan / termin hampir tercapai, dengan kata lain booking ...
SelengkapnyaNon Pengadaan, apa saja itemnya?
Dalam RUP ada pilihan untuk mengumumkan anggaran yang bersifat non-pengadaan, bagian ini dapat diisi dengan gaji ASN, honorarium PA/KPA, Honorarium PPK, Honorarium PPTK, Honorarium Pejabat Pengadaan, dan sebagainya. Namun untuk honorarium narasumber dan honorarium moderator yang biasanya menjadi pay item dari Swakelola, sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUP Swakelola. Demikian.
SelengkapnyaSwakelola dan identifikasi Pengadaan dalam Swakelola
Pada Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola disebutkan bahwa bila terdapat kontrak terpisah untuk menghasilkan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia (lumrah disebut penyedia dalam swakelola) maka pelaksanaan pengadaan melalui cara penyedia yang bersifat penyedia dalam swakelola perlu dilaksanakan proses pemilihannya dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan PBJP. Dengan ...
SelengkapnyaPembayaran Prestasi atas Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
Pada Pasal 53 ayat (6) Perpres PBJP disebutkan : Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak. Dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat ketentuan yang memungkinkan pembayaran dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan ...
Selengkapnya