Tugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%

Serah Terima dan Penilaian Kinerja: Setelah barang/jasa diterima, dilakukan serah terima dan penilaian kinerja penyedia untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi.

Umumnya BAST serah terima hanya terlaksana sampai Penyedia menyerahkan kepada PPK.

Tapi Penilaian Kinerja jangan lupa dilakukan, karena Penilaian Kinerja adalah Tugas dari PPK.

Lalu jangan lupa PPK juga serah terima dengan ada BAST kepada PA/KPA.

 

Demikian.

Sebelumnya PPK bekerja sendirian?
Selanjutnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?