Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Ketika penyelenggara swakelola tidak perform, walau PPK sudah melaksanakan pengendalian dan tindakan korektif, apa yang harus dilakukan ketika Penyelenggara Swakelola masih juga tidak berperforma baik?

PPK dapat memberikan penambahan waktu dalam hal masih memandang Penyelenggara Swakelola mampu menyelesaikan dan pertimbangan atas efektifitas dan kebermanfaatan.

Namun bila pilihannya tidak layak dilanjutkan dengan penambahan waktu, maka PPK dapat mengenakan sanksi penghentian sebagai penyelenggara swakelola.

Apakah ada sanksi lain? Sejauh yang saya tahu sanksi dalam peraturan perundangan yang berlaku hanya itu.

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung
Selanjutnya PPK bekerja sendirian?

Cek Juga

jaminan pada pemberian uang muka

Uang Muka Wajib Dijamin: Membaca Logika Pasal 29 dan 34 Perpres PBJP

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), uang muka sering dipahami hanya sebagai fasilitas percepatan bagi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?