Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sebelumnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan
Selanjutnya Blockchain pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: