Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Cek Juga
Mengadopsi Manajemen Rantai Pasok dalam PBJP: Mengubah Respon Bencana dari “Reaktif” menjadi “Strategis”
Dalam dunia bisnis, Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management/SCM) bukan sekadar tentang logistik; ini adalah ...