Membedakan antara Keadaan Memaksa (force majeur) dan Kesulitan/Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (Hardhsip) dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Membedakan Antara Keadaan Memaksa Dan Kesulitan Atau Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (hardhsip) Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Disclaimer Tulisan ini saya buat dengan risiko tinggi, terdapat kemungkinan besar saya memiliki pemahaman yang terlalu dangkal dan dalam hal ini para Pakar Hukum bisa saja memiliki intepretasi berbeda atas berbagai hal yang saya coba kemukakan dalam tulisan ini, masukan konstruktif sangat saya tunggu, salam pengadaan! Pendahuluan Sistem Hukum Indonesia ...

Selengkapnya

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)

Sebelumnya Telah dibahas dalam artikel sebagai berikut : Pembayaran Prestasi Pekerjaan Wanprestasi pada Hukum Perdata Prestasi Pekerjaan yang dapat dibayar Hal terkait pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang dapat dilaksanakan adalah, pembayaran : dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil ...

Selengkapnya

Inspeksi Pabrikasi dalam Kontrak

Pengerjaan Rumahan (karoseri) Bus

Inspeksi Pabrikasi Merupakan salah satu klausul dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang berisikan : Jadwal Pelaksanaan Ruang Lingkup Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Penerapan Inspeksi Pabrikasi ini relatif penting dan menjadi sesuatu yang perlu di anggarkan dalam proses Identifikasi Kebutuhan, sebagai contoh pada Pengadaan Bus tahun 2019 silam, tahap yang dilakukan adalah : ...

Selengkapnya

Perbedaan Jasa Konsultansi Dengan Jenis Pengadaan Lainnya

Pendahuluan Pada Pasal 65 ayat (4) diatur bahwa Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Jasa Konsultansi? Pasal 1 angka 30 menjelaskan ...

Selengkapnya

Mengapa Perlu Ada E-Procurement?

Mengapa Perlu Ada E Procurement

Mari Mengingat Kembali Masa sebelum e-Procurement Hadir e-Procurement memang tidak terbatas pada proses pemilihan penyedia saja, memang proses pemilihan penyedia adalah bagian dari e-Procurement yang fungsilnya adalah simplifikasi proses pengadaan. Berikut adalah Tahapan Pembukaan Penawaran Secara Manual : Menyiapkan Daftar Hadir Peserta Saat Pemasukan Penawaran Mengumpulkan dokumen penawaran dari kotak ...

Selengkapnya

Kajian Pajak Daerah yang berkeadilan, Perlukah?

Kajian Pajak Daerah yang berkeadilan, Perlukah?

Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Selanjutnya untuk penerapan Undang-Undang tersebut, untuk melaksanakannya maka Pemerintah Daerah bersama DPRD membentuk Peraturan Daerah. Artikel ini akan membahas tentang mengapa ketentuan Pajak Daerah perlu dikaji secara sungguh-sungguh, Legislatif (baik calon maupun yang memang menduduki) perlu mengkaji kembali apakah keberpihakan tersebut ...

Selengkapnya

Pengadaan Selalu Berubah karena Dinamis

Karena sifat Pengadaan Dinamis maka Peraturan nya akan selalu berubah sebagai bentuk respon atas perubahan yang terjadi di dunia usaha dan spesifiknya di dunia pengadaan. Mengapa Berubah? Perubahan besaran Belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah tidak sama dengan 10 tahun silam, dari tahun 2008 Sistem Pengadaan Secara Elektronik, telah jauh berbeda, ...

Selengkapnya

Peralihan Hak atas Tanah

Peralihan Hak Atas Tanah

Pasal dalam UUPA Peralihan Hak atas tanah diatur dalam UUPA pada Pasal 20, 28, 35, dan 43. Selain itu terkait Peralihan Hak atas tanah juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uraian Pasal 20 ayat (2) UUPA berbunyi “Hak Milik dapat beralih ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?