pengadaan dak pada obat obatan
pengadaan dak pada obat obatan

Pengadaan DAK pada Obat-Obatan Wajib Katalog tapi tidak tersedia, gimana?

Pendahuluan

Peraturan atau Juknis terkait Pengadaan Obat-Obatan merekomendasikan dengan narasi Mewajibkan Katalog Elektronik. Ketika Katalog elektronik tersedia hal ini jadi mudah, tapi bila tidak, bagaimana?

Pembahasan

Mari kita cermati sama-sama kewajiban e-Purchasing melalui Katalog dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah melalui Perpres 12/2021 (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) :

  • Pasal 50 ayat (5) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 : Pelaksanaan Epurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
  • atas dasar Pasal 50 ayat (2) maka dalam Pemenuhan kebutuhan Obat-obatan bisa saja Kementerian terkait mewajibkan. Kewenangan ini juga diatur dalam Pasal 86 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :
    • (1)Menteri/kepala lembagadapat menindaklanjutipelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.
    • (2)Kepala Daerah dapat menindaklanjutipelaksanaanPeraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Dengan demikian sebut saja terdapat Peraturan Menteri terkait Kesehatan, dalam hal ini Permenkes, sebut saja contoh Permenkes nomor 9821 tahun 3412 yang mewajibkan kewajiban penggunaan dana DAK untuk Obat-Obatan dilaksanakan dengan Katalog. Namun saat tahun 3414 atau 2 tahun setelah berlakunya Permenkes 9821 tahun 3412 tersebut ternyata katalog elektronik untuk obat-obatan tidak tersedia, bagaimana?

Ya, lakukan saja metode pemilihan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) berikut :

Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a.Epurchasing;

b.Pengadaan Langsung;

c.Penunjukan Langsung;

d.Tender Cepat; dan

e.Tender.

Ingat e-Purchasing menjadi wajib bila :

  • memang diwajibkan sebagaimana bunyi Pasal 50 ayat (2), artinya setelah ada penetapan dari menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah, penetapan tersebut dapat berupa peraturan, penetapan, atau lain-lain.
  • memenuhi pasal 38 ayat (2) yang berbunyi :
    • Epurchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring
  • Dalam hal E-Purchasing tidak tercantum produknya, maka syarat wajibnya e-Purchasing akan gugur sendirinya walau ada penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), karena bunyi Pasal 50 ayat (2) Perpres 12/2021 adalah berlaku untuk komoditas yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
  • kalau tidak tercantum maka kewajiban gugur dengan sendirinya, mana bisa dilaksanakan?

Anda menghubungi para pelaku usaha penyedia katalog elektronik, mereka menyatakan secara lisan bahwa sedang proses, hal ini tidak bisa jadi patokan, ingat obat-obatan itu kebutuhan, namanya kebutuhan apakah bisa ditunda-tunda? kalau untuk kebutuhan lain mungkin iya, tapi kalau obat-obatan ya ngga mungkin ditunda, masa orang sakit disuruh bertahan dulu? persediaan obat-obatan ini strategis dan penting, alias prioritas.

Jadi? Kalau tidak bisa e-Purchasing ya lakukan langkah metode pemilihan penyedia dengan menggunakan proses yang diatur di Pasal 38 ayat (1). Jangan menunggu.

Lho tapi kan diwajibkan di Permenkes?

Kembali lagi ke contoh, bisa saja Permenkes nomor 9821 tahun 3412 yang mewajibkan kewajiban penggunaan dana DAK untuk Obat-Obatan dilaksanakan dengan Katalog Elektronik disusun berdasarkan kondisi tahun 3412 dengan komoditas obat yang berlimpah, tapi aturan itu statis, sedangkan kondisi pasar dan pasokan itu dinamis, bisa jadi tahun 3413, tahun 3414, tahun 3430 atau tahun 3445 obat-obatan tidak tersedia di katalog karena suatu hal, maka proses pengadaan dihadapkan dengan dinamika bahwa barang tidak tersedia.

Jadi laksanakan saja pasal 38 ayat (1) huruf b hingga pasal 38 ayat (1) huruf e untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan.

Untuk menjaga agar tidak disalah-salahkan, capture saja kondisi katalog pada masa transaksi, anda boleh melakukan capture berupa video, lakukan tahapan dengan mengetik tanggal hari ini melalui Google, setelah muncul tanggal sebenarnya, lalu buka katalog, rekaman itu berbentuk video dengan sumber data realtime dari 2 server, yaitu server google dan server Katalog Elektronik, rekaman yang menunjukkan bahwa tidak ada barangnya itu anda upload di Youtube dan/atau cloud storage, link nya dicatat dan diberikan QR Code lalu di print sebagai bukti bahwa tidak tersedia obat-obatan.

Beres deh…… Saat anda diaudit atau diperiksa, dengan bukti itu maka tidak terbantahkan bahwa anda sedang berjuang untuk memenuhi tujuan pengadaan dengan iktikad baik.

Jadi seharusnya Pengadaan DAK pada Obat-Obatan tidak perlu berleha-leha menunggu katalog.

Demikian.

 

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

 

 

Persiapan
Sebelumnya Diskresi pada administrasi Pemerintahan, khususnya pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Apa yang baru dari aplikasi katalog?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: