Pendahuluan Sehubungan dengan telah diselaraskan dan diintegrasikan proses Perencanaan Pembangunan Daerah dan proses Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari ...
SelengkapnyaChristian
Webinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi
Webinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021. Kegiatan khusus anggota Kelas Khusus Mudjisantosa Training and Consulting, daftar di tautan berikut : bit.ly/kelas-khusus
SelengkapnyaBelanja Hibah dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah apakah perlu masuk dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan? Setelah kita bisa membedakan antara Hibah (sebagai sebuah kegiatan pendapatan keuangan) dan Belanja Hibah (sebagai kegiatan belanja untuk dihibahkan), pertanyaan tersebut pastinya muncul bagi praktisi Pengadaan di Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah terkadang mendukung lembaga seperti ...
SelengkapnyaVendor Pengadaan Pemerintah
Vendor Pengadaan atau Penyedia merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana dicantumkan dalam huruf i Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, definisi vendor atau Penyedia dalam Perpres Pengadaan dicantumkan dalam angka 28 Pasal 1 dengan bunyi ...
SelengkapnyaTujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk : a.menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b.meningkatkan penggunaan ...
SelengkapnyaRepeat Order Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut : Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang ...
SelengkapnyaKontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi : Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. ...
SelengkapnyaArtikel berkaitan dengan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Artikel berkaitan dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah : Draft Kontrak dan ketentuan Pemberian Uang Muka Penerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dana dalam Periode SPD tidak cukup membayar Kontrak yang selesai tepat waktu Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku ...
SelengkapnyaPemilihan Penyedia menggunakan SIKAP pada Tender Cepat
Saat ini SPSE Versi 4.4, Pelaku usaha yang terundang oleh sistem adalah yang telah diverifikasi/dilakukan pembuktian kualifikasi dari metode pemilihan lainnya lewat SIKAP. Terkadang salah satu kondisi Pengadaan bisa sama-sama Pengadaan barang dan KBLI nya sesuai, namun dalam kondisi tertentu tidak cocok, maka bisa saja dilakukan klarifikasi kualifikasi penyedia. Bisa ...
SelengkapnyaSalinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.7/2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.7/2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 Download : KMK-13.KM.7.2021 salinan
Selengkapnya