Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), satu kesalahan klasik yang sering terjadi adalah jarak antara apa yang dibutuhkan dan apa yang disediakan oleh pasar. Spesifikasi disusun di ruang rapat, sementara realitas pasar berada di luar sana. Di sinilah Request for Information (RFI) seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen—tetapi dilanjutkan sebagai proses ...
SelengkapnyaChristian
RFI : Sonar dalam Radar Pengadaan
Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), banyak yang masih menganggap Request for Information (RFI) sebagai sekadar dokumen pelengkap. Padahal, jika dipahami dengan benar, RFI adalah salah satu instrumen paling strategis dalam tahap perencanaan pengadaan. RFI bukan proses pemilihan penyedia. Ia tidak mengikat, tidak menjanjikan pekerjaan, dan tidak menghasilkan kontrak. RFI ...
SelengkapnyaIndustri Kreatif dalam PBJP: Ketika Gagasan Dihargai… atau Justru Dicurigai
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sering dipahami sebagai aktivitas administratif: menyusun spesifikasi, memilih penyedia, lalu mengeksekusi kontrak. Namun jika kita kembali pada arah kebijakan, PBJP sesungguhnya adalah instrumen strategis negara. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam kebijakan PBJP, khususnya pada Pasal 5 huruf h yang berbunyi: “mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri ...
SelengkapnyaStrategi Pengadaan pada Kuadran Leverage: Bukan Sekadar Cepat, Tapi Tepat
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak semua paket pengadaan diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamaratakan strategi pemilihan hanya berdasarkan kemudahan prosedural, tanpa mempertimbangkan karakteristik nilai dan risiko dari barang/jasa tersebut. Padahal, dalam kerangka Supply Positioning Model (Kraljic Matrix), setiap paket pengadaan memiliki posisi ...
SelengkapnyaKetika “Darurat” Kehilangan Makna: Refleksi atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Situasi Khusus
Ketika “Darurat” Kehilangan Makna: Refleksi atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Situasi Khusus Walau saya sudah pernah menuliskan bahwa Mekanisme Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penenanganan Keadaan Darurat tidak boleh digunakan secara sembrono seperti pada artikel ini : https://christiangamas.net/pengadaan-unit-ambulance-baru-dalam-keadaan-wabah-optimasi-atau-regulasi/, namun artikel lama saya itu sepertinya walau menurut saya masih relevan, ada ...
SelengkapnyaLink JDIH : Konsolidasi Perpres PBJP Resmi LKPP
Dapat diakses pada : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/konsolidasi/konsolidasi-nomor-46-tahun-2025 Atau unduh file PDF nya di sini : disini
SelengkapnyaBentuk Kontrak Itu Bukan Selera Administrasi (tidak bisa suka-suka verifikator)
Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering kali persoalan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena aturan yang sudah jelas justru “ditafsirkan ulang” di meja keuangan. Padahal, bentuk kontrak dalam pengadaan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana ditegaskan bahwa ...
Selengkapnya3 cara memimpin saat hati lagi lelah
@dr.monikalukutCapek tapi disuruh positif? Simak ya 3 tips yg bisa dilakukan oleh Pemimpin 💜 . #belajarbarengdocmon #salamsehatjiwa #ruangtigapilar #selfdevelopmentcoach♬ A refreshing piano solo during the cherry blossom season(1520405) – Sumochi
SelengkapnyaPerluasan Pengguna Katalog Elektronik: Menunggu Payung Teknis dan Implementasi Sistem
1️⃣ Titik Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 Melalui perubahan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, terdapat satu pasal yang menarik perhatian dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Pasal 72B. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Katalog Elektronik dapat digunakan oleh instansi/institusi/Pelaku Usaha/Kelompok Masyarakat/orang perorangan di luar Kementerian/Lembaga/Pemerintah ...
Selengkapnya1 hal yang menghentikan langkah kebanyakan orang
@dr.monikalukut♬ Kiss the rain – Richard Abel
Selengkapnya