Aspek Strategis dalam Pinjaman/Hibah dalam dan/atau Luar Negeri

Pendahuluan

Lingkup yang diberlakukan dalam pengaturan pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) selain mengatur Pengadaan Barang/Jasa di lingkunganKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, juga mengatur pada :

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  • PBJP yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pembahasan

Proses Pengadaan dengan melibatkan para stakeholders perlu dipandang sebagai aspek strategis dalam hal Pengadaan yang dananya bersumber dengan Pinjaman/Hibah dalam dan/atau luar negeri. Pada tahap pembahasan persetujuan/agreement sudah harus dibahas terlebih dahulu peruntukan pelaku usaha PBJP yang dapat melaksanakan. Dengan demikian analisis dan data dukung terhadap pasar untuk paket-paket pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan yang lebih menguntungkan bagi para stakeholders sudah harus diatur sejak awal dan bukan lagi saat proses Pengadaan malah baru dipikirkan.

Ketika baru dipikirkan saat PBJP baru dilaksanakan, maka stakeholders akan merujuk kembali pada persetujuan yang telah disepakati bersama dan paket-paket dengan sumber dana Pinjaman/Hibah dalam dan/atau luar negeri tidak dapat diberlakukan bagi pelaku usaha yang mungkin potensial dilakukan oleh Pelaku Usaha di daerah/dalam negeri.

Kesimpulan

Proses Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri maupun bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri dimulai dari sebuah kesepakatan dalam mengatur pemanfaatan sumber pendanaannya, dalam pengaturan kesepakatan ini peran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dilakukan atau tidak oleh Pelaku Usaha yang seperti apa sudah harus dibahas, sehingga keputusan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para Pelaku Usaha regional/dalam negeri wajib didukung dengan data dan/atau analisis pasar yang memadai sehingga para stakeholders terkait yang bertindak khususnya sebagai donatur dapat menyepakatinya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pengadaan Khusus pada BLU/BLUD
Selanjutnya Harmonisasi Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: