pelaku usaha
pelaku usaha

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Aplikasi SPSE adalah aplikasi untuk mengakomodir Pelaku Usaha dalam Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, siapa saja yang bisa menjadi Pelaku Usaha?

Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 angka 28 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :

  • 27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  • 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Dengan demikian pada Aplikasi SPSE 4.4 dapat menginput penyedia berupa :

  • Badan Usaha;atau
  • Perorangan.
Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Materi Pengadaan barang/Jasa di Desa
Selanjutnya Penyedia untuk mendukung Swakelola berupa Bahan Makanan di Rumah Sakit

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: