Pejabat yang berwenang dalam Surat Pengukuhan Swakelola

pada Swakelola TIpe IV terdapat Penyebutan Persyaratan Penyelenggara Swakelola sebagai berikut :

Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe IV yaitu: Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat:
a. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan
b. memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka siapakah yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang tersebut?

Pejabat yang berwenang dalam konteks Swakelola Tipe IV adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pengukuhan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan demikian sifat nya menyesuaikan dengan kelaziman dan pengaturan dari sifat / jenis masing-masing kelompok masyarakat.

  • Misal pada Kelompok Tani, dikukuhkan oleh Dinas Pertanian Kabiupaten/Kota Setempat.
  • Misal pada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dikukuhkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota setempat.
  • Kelompok Kepemudaan ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota setempat.
  • Dan seterusnya.

 

Demikian.

Sebelumnya Pemaknaan Kriteria E-Purchasing
Selanjutnya Evaluasi Pemilihan Penyedia dengan 1 Direksi pada 2 Pelaku Usaha yang berbeda

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?