img 6035
img 6035

Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?

Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018).

Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget.

Intensitas nya memang meningkat di 2022, peningkatan intensitas ini karena produk-produk hukum sebelumnya memang seolah diabaikan…..

Jadi PDN dalam PBJP itu bukan sebuah hal baru.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi
Selanjutnya Aspek Kolaboratif Dalam Kurasi Potensi Penyimpangan Penayangan Produk Katalog Elektronik

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?