Teknik Menyusun HPS berdasarkan Jenis Kontrak Lumsum

Terkadang proses Pengadaan ada yang berbasis Keluaran, ketika hal ini terjadi maka kita tidak perlu kuantitas tapi outputnya.

mari kita cek jenis pekerjaan yang cocok di gunakan dengan komoditas yang sama, misal makan minum :

  1. Makan minum dengan penyajian berbasis prasmanan untuk tamu undangan paket ulang tahun sebanyak 60 orang, kuantitas porsi dan menu memiliki detil yang dijadikan 1 paket dengan penyajian menu berdasarkan durasi waktu, misal makanan pembuka dari pukul 09:00 s.d 09:15 seluruh menu bagi 60 orang dikeluarkan dan selama kurun waktu tersebut bila habis maka penyedia menanggung kelebihan porsi bila ada yang mau nambah, disini tingkat kemampuan penyedia mengatur porsi dan menjaga ketersediaan menjadi sepenuhnya risiko penyedia, begitu waktu habis selama penyedia sudah menyajikan 60 porsi maka penyedia tidak perlu lagi menyediakan tambahan karena sudah harus beralih ke menu makanan utama. Kontrak seperti ini outputnya adalah “kenyang” dan bila jumlah yang disediakan lebih misal 70 porsi maka tetap di bayar 60, pada pekerjaan ini ada proses penyajian menu dalam kurun waktu tertentu yang diatur dalam spesifikasi, maka cocok menggunakan kontrak Lumsum.
  2. Makan minum rapat yang disajikan dalam kemasan siap konsumsi / kotakan, dalam hal ini bila diperlukan makanan bagi 30 orang maka dapat dipesan 30 kotak, bila ternyata diperlukan 35 kotak maka penyedia tetap di bayar 35 kotak selama memang jumlah yang dikeluarkan setelah di hitung bersama memang 35. Untuk hal ini maka jenis kontrak cocok dengan Harga Satuan.

Mari kita lihat kontrak dengan kedua jenis pekerjaan diatas, menurut anda manakah yang akan memerlukan biaya lebih dari sisi pengelolaan / manajemen?
Secara logika paket nomor 1 yang merupakan contoh Lumsum akan memberikan biaya lebih karena adanya layanan yang harus disediakan oleh pihak manajemen…. Oleh karena itu Management Fee nya lebih besar daripada contoh kedua yang lebih simpel dari sisi penyajian.

 

Ketika di tanya Management Fee ini batasannya berapa dan apa dasar hukumnya? Jawabannya tidak ada yang bisa membatasi…..

Bahkan untuk restoran yang sama-sama menyajikan menu yang sama, Management Fee nya akan berbeda dan berpengaruh pada harga jual, tidak ada yang bisa membatasi management fee….

 

Misal Restoran Ayam goreng kaki tiga menjual ayam perpotong Rp8000

Restoran Franchise KFG menjual ayam goreng perpotong Rp14.000

Restoran Franchise MCG menjual ayam goreng Rp16.000

 

Bila menjual ayam goreng tanpa management fee sudah untung dengan menjual seharga Rp7.000, maka :

Manajemen kaki tiga mengambil management fee sebesar Rp1000

Manajemen KFG mengambil fee sebesar Rp7000

Manajemen MCG mengambil fee manajemen sebesar Rp9000

 

Fee manajemen bila di breakdown selain keuntungan pelaku usaha yang melakukan manajemen usaha, termasuk juga biaya pemasaran, biaya gimmick, biaya riset, dan biaya lain-lain untuk keunggulan kompetitif….

 

Mari kita bayangkan bila di pisah antara management fee dan harga barang yang di beli, apakah konsumen akan merasa lazim dengan hal tersebut?

 

Misal anda beli ayam goreng 1 potong di MCG dan di struk nya tertulis ayam goreng 1 potong Rp7000 dan management fee 1 potong ayam Rp9000, apakah hal ini lazim?

Jawabannya tentu tidak lazim, walau bentuk diatas bisa saja digunakan dalam bentuk Kontrak gabungan harga satuan dan lumsum….

Ketika sudah jelas antar sebuah pekerjaan dapat di perhitungkan sebagai sebuah output yang sama, maka rincian antar produk dan management fee atau biaya lainnya langsung saja di gabungkan dalam satu produk jadi, karena hal itu yang lazim, makanya di resto ayam goreng kita tidak akan menemukan harga menu yang di pisah antar ayam dan management fee / franchise fee / etc…..

Kalau kondisi seperti diatas, maka gabungkan saja segala hal terkait jasa tingkat layanan dan item lainnya dalam satu proses keluaran, detil harga bukan tidak penting tapi tetap di cantumkan di lampiran, setelah di total lalu ditetapkan jadi HPS berbasis output.

Artinya pada teknik ini perlu disusun seluruh komponen penyusun harga atas sebuah layanan dan produk, misal :

  1. Harga ayam : Rp6000

  2. Harga proses goreng dan pengemasan : Rp1000

  3. Biaya Manajemen untuk melakukan pengemasan dan penyajian : Rp3500

  4. Biaya manajemen untuk melakukan delivery : Rp2000

  5. Keuntungan perusahaan perpotong ayam : Rp1000

  6. Biaya manajemen untuk pembayaran franchise fee : Rp2000

  7. Biaya Manajemen untuk promosi : Rp500

 

Nilai diatas di total untuk perpotong ayam sebenarnya menjadi Rp16000

nah daripada dipisah padahal output nya satu, ya rincian diatas di tuangkan di lampiran kemudian harga hasil gabungannya ini kemudian di tetapkan sebagai HPS berbasis output, semoga penjelasan teknis ini cukup ya…

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Pengenaan Denda pada Pemberian Kesempatan
Selanjutnya Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: