Bayar dulu, atau gunakan dulu?

Izin konsul suhu sekalian disini, kontrak berakhir 04 Agustus 2021, pekerjaan selesai 7 Juli 2021, PPK melakukan pengujian dan selesai tanggal 30 Juli 2021 dan dilakukan serah terima dari Penyedia kepada PPK dan hasil pengadaan telah diserahkan pada KPA Satker.

Hanya saja saat ini tanggal 3 Agustus karena covid, staf keuangan belum memproses pembayaran, dan baru bisa dibayar kemungkinan 2 minggu lagi.

Untuk hasil pengadaan, apakah bisa langsung digunakan? Mengingat belum dibayar dan belum dicatat sebagai aset daerah? Mohon pencerahannya.

A. Sebaiknya dibayar dan dicatat sebagai aset lalu digunakan.
B. Langsung saja digunakan karena urusan keuangan daerah dan barang milik daerah ada petugas dan proses tersendiri.

 

jawaban yang tepat berdasarkan Keuda ber-Basis akrual aset diakui saat transaksi terjadi, bukan saat kas keluar. Jadi optimasi terbaik adalah jawaban B karena basis akrual.

 

demikian.

Pelaksanaan
Sebelumnya Instansi Pelaksana dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP
Selanjutnya PPTK melaksanakan tugas PPK

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: