pptk
pptk

PPTK melaksanakan tugas PPK

Berdasarkan Pasal 11 Perpres 12/2021, pada APBD ada peran pengelola keuangan daerah yang disebut sebagai PPTK, PPTK ini melaksanakan tugas PPK.

PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Biasanya Pejabat Struktural di Pemda atau yang diangkat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Tugas PPK yang dijalankan hanya sebatas Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. Dengan demikian tidak bisa melakukan perjanjian/perikatan.

PPTK yang melaksanakan tugas PPK dapat ditugaskan setelah memenuhi persyaratan kompetensi.

Kemudian perlu dibedakan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah), keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Yang dapat melakukan Perikatan adalah yang memenuhi syarat untuk ditugaskan sebagai PPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku, selain itu juga dapat dilakukan oleh yang memiliki kewenangan melakukan perikatan yaitu PA/KPA.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Bayar dulu, atau gunakan dulu?
Selanjutnya Jaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?