pengadaan dikecualikan
pengadaan dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

Dasar aturan : Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : UNDUH

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d  diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 05/2021).

Pembahasan

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf b PerLKPP 05/2021 yang diuraikan dengan bunyi : Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Lebih lanjut hal ini diuraikan dalam Pasal 4 PerLKPP 04/2021 :

 

Pasal 5

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:

a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;

b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;

c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/ imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; atau

d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.

(2) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain.

(3) Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Tata cara pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar

Cakupan

Cakupan PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang sudah mapan tersebut disebutkan pada Lampiran I halaman 4 (mulai) dan Lampiran II halaman 1 dan Lampiran II halaman 2 PerLKPP 5/2021, meliputi :

  • 1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi, antara lain: a) jasa akomodasi hotel. b) jasa tiket transportasi. c) langganan koran/majalah.
  • 2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri, antara lain: a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan. b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas. d) pesawat bekas. e) Jasa sewa gedung/gudang.
  • 3) Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: a) jasa Arbiter. b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan. d) jasa PPAT/Notaris. e) jasa Auditor. f) jasa penerjemah/interpreter. g) jasa Penilai.
  • 4) Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain: a) pembuatan/sewa/pembelian film. b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat. c) jasa pekerja seni dan budaya. d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.

 

Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan, dalam hal ini pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan kelaziman pasar yang terjadi dengan cara transaksi yang umum berlaku.

Sebelumnya Excess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan PerLKPP
Selanjutnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: