Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA).
- Pimpinan Kementerian dipimpin Menteri, bertindak sebagai PA.
- Pimpinan Lembaga dipimpin Kepala Lembaga, bertindak sebagai PA.
- Piminan Perangkat Daerah, baik berupa Dinas atau Badan, dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah yang disebut Kepala Dinas atau Kepala Badan, bertindak sebagai PA
Dengan demikian perlu diingat bahwa Kepala Daerah, baik itu Gubernur atau Bupati/Walikota bukanlah PA sebagaimana Presiden bukanlah PA. Jangan sampai keliru pikir menganggap PA di Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah.
Demikian.