Komtrak Terpisah Material Bahan Perlengkapan pada Cara PBJ Swakelola

 

Pengadaan Melalui Swakelola dan Penyedia

  • Swakelola: Proses pengadaan yang dilakukan sendiri oleh pemerintah atau melalui kerjasama dengan pihak lain.
  • Tipe 1: Dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah pemda
  • Tipe 2: Kerjasama dengan kementerian/lembaga/ perangkat daerah lainnya
  • Tipe 3: Kerjasama dengan organisasi masyarakat.
  • Tipe 4: Kerjasama dengan kelompok masyarakat.

  • Penyedia: Proses pengadaan yang dilakukan melalui pihak ketiga atau penyedia barang/jasa.

Kontrak Terpisah dalam Swakelola

  • Kewajiban Kontrak Terpisah: Diperlukan untuk bahan/material/alat Swakelola Tipe 1 dan 2, mengacu pada peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa.
  • Pengadaan Barang/Jasa: Dilakukan melalui penyedia jika diperlukan bahan/materia/alat  yang tidak dapat disediakan sendiri.

Proses Pengadaan Penyedia dalam Swakelola untuk Swakelola Tipe 3 dan 4

  • Ketidakmampuan Penyelenggara: Jika organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat tidak mampu melaksanakan pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab dan memaketkannya sebagai penyedia
  • Kemampuan Penyelenggara swakelola memiliki: Jika mampu, mereka bertanggung jawab atas pengadaan dan tidak terikat peraturan presiden, perlu di paketkan sebagai penyedia dalam swakelola.

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

Paket pengadaan untuk penyedia dalam swakelola dipisahkan dari paket penyedia biasa untuk swakelola tipe I dan tipe II karena penyelenggara swakelola terikat Perpres PBJP
Sedangkan pada Swakelola tipe III dan tipe IV apabila kemampuan penyelenggara swakelola memadai untuk melakukan pengadaan melalui penyedia maka Tidak perlu diumumkan sebagai paket penyedia jika dilakukan oleh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat cukup diumumkan sebagai penyedia dalam swakelola.

Tanggung Jawab dan Bukti Dukungan

  • Tanggung Jawab Penyelenggara: Harus memberikan bukti dukung untuk pertanggungjawaban belanja kepada penyedia.
  • Tidak Terikat Perpres: Organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat tidak terikat dengan peraturan presiden dalam proses pengadaan namun tetap memerlukan penyerahan pertanggungjawaban dengan kewajaran value for money.
Sebelumnya Hal yang biasanya kurang dalam Proses Penyusunan JK 1 PPK Tipe B
Selanjutnya Merancang Kontrak Swakelola

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

One comment

  1. great articlemonperatoto Terpercaya

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: