Memaknai Kontrak Katalog dan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Surat Pesananan sebagai wujud Kontrak melalui Aplikasi E-Katalog

        Pengadaan laptop melalui ePurchasing, merek BBB dengan tipe XXX yang datang merek BBB dengan tipe XXXZ dan carying case, tipe XXXZ lebih tinggi, harga sama, jumlah sesuai. Yang harus dilakukan PPK :
a.       Menolak, hasil ePurchasing adalah merek BBB dan tipe XXX, kontrak berupa surat pesanan adalah laptop merek BBB tipe XXX
b.       Menerima karena spek lebih tinggi, bonus carrying case dibagi-bagikan ke teman
c.       Menerima, karena kebetulan penyedia eKatalog adalah mantan
d.       Menerima laptop dan carrying case lalu merubah spesifikasi pada surat pesanan
,
Metode Pemilihan penyedia berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf a menyebutkan E-Purchasing, perlu dimaknai bahwa dalam hal memilih penyedia pengadaan barang/jasa penempatan E-Purchasing sebagai urutan tertinggi menunjukkan adanya peringkat prioritas, dalam hal ini proses pemilihan penyedia dilaksanakan terlebih dahulu dengan E-Purchasing maka dalam hal ini PPK telah melakukan tindakan keputusan yang tepat dalam hal pemilihan penyedia, khususnya bila merujuk pada Pasal 5 huruf d dan huruf e maka secara tidak langsung PPK turut berpartisipasi untuk mengembangkan E-Marketplace pengadaan barang/jasa secara tidak langsung dengan “menghidupkan” daya tarik e-Katalog untuk semakin diminati oleh pelaku usaha, dan melaksanakan kebijakan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik, namun ternyata dalam pelaksanaan pengadaan khususnya pada serah terima ternyata barang yang diterima spesifikasinya tidak sesuai.
,
Pemberian carrying case yang semula tidak diberikan dalam spesifikasi yang berbeda yaitu spesifikasi XXXZ yang di “klaim” penyedia spesifikasinya lebih tinggi dari tipe XXX merupakan perbuatan menerima hadiah, hal ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf h yang mengharapkan PPK melaksanakan bunyi ketentuan “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
,
PPK bertanggung-jawab sebagaimana disebutkan Perpres 16/2018 pasal 7 ayat (1) huruf a wajib menjalankan ketentuan berbunyi “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa” dalam hal ini rasa tanggung-jawab dan tertib atas kontrak berupa surat pesanan dalam e-Purchasing dilakukan dengan meresapi kaidah dari pengadaan melalui katalog itu sendiri. 
,
Pengadaan melalui katalog sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi E-Purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, siapa saja penyedia yang berada dalam kontrak katalog? Mereka adalah pelaku usaha yang telah mengikuti proses tender katalog dan tidak dikenai sanksi, salah satunya adalah sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 pasal 80 ayat (1) huruf e yaitu mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog. Dalam hal ini penyedia katalog adalah pihak yang menandatangani kontrak katalog dengan demikian ketersediaan pasokan merupakan sesuatu yang sudah diatur sebelum nya sehingga dapat tayang dalam katalog.
,
Penyedia katalog dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 pasal 80 ayat (2) karena melanggar ketentuan “perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-Purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan”, dalam kasus ini penyedia melanggar ketentuan yang dimaksud karena surat pesanan adalah “kontrak turunan” dari kontrak katalog. Seharusnya penyedia dalam merespon pesanan PPK adalah memastikan terlebih dahulu jumlah pasokannya ketika terdapat pesanan dari e-Purchasing yang dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan (PP), jika memang jumlah pasokan sudah tidak memadai maka yang dilakukan adalah melakukan delisting (menghilangkan dari daftar) atas produk tersebut melalui pihak pengelola aplikasi katalog dan menyampaikan bahwa stok penyedia katalog sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan PPK/PP melalui aplikasi e-Purchasing.
,
Menyetujui transaksi melalui aplikasi e-Katalog merupakan aspek persetujuan, dalam hal ini penyedia katalog telah sepakat untuk mengikatkan dirinya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1320 angka 1, kekhilafan Penyedia katalog untuk memeriksa stok tidak lantas menghilangkan kewajiban atas perjanjian sebagaimana bunyi Pasal 1322 KUHPer yang berbunyi “kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian.
,
Kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jika perjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut” yang dapat dimaknai bahwa stok barang yang diperjanjikan adalah XXX dan memberikan barang XXX dan carrying case dapat dimaknai sebagai pokok perjanjian dalam hal ini kontrak tetap berlangsung sehingga penyedia tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi kontrak semula, yaitu barang yang telah dipesan berdasarkan Surat Pesanan berdasarkan kontrak katalog.
,
Kembali merujuk Perpres 16/2018 pasal 80 ayat (2) karena melanggar ketentuan “perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-Purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan” maka sikap PPK yang benar adalah Menolak, hasil ePurchasing adalah merek BBB dan tipe XXX, kontrak berupa surat pesanan adalah laptop merek BBB tipe XXX, bilamana Penyedia Katalog tidak dapat memenuhi maka laporkan pada pengelola katalog agar penyedia katalog dapat dikenai sanksi pada Pasal (3) huruf c dan huruf d Perpres 16/2018 yaitu sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing;dan/atau Sanksi penurunan pencantuman penyedia dari katalog elektronik, hal ini merupakan kewajiban PPK sebagai pelaku pengadaan yang secara administrasi dituntut kewajibannya untuk cermatan dalam bekerja.

,

Jangan sampai karena adanya “godaan” spesifikasi lebih tinggi dan “hadiah” carrying case malah PPK mengambil pilihan lainnya yang berpotensi terkena sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 82 Perpres 16/2018 yang berbunyi “Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya”.
Pelaksanaan
Sebelumnya Implementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung
Selanjutnya Swakelola dan Bagian Pekerjaan Melalui Penyedia Dalam Swakelola

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: