Tugas Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah melakukan pengendalian kinerja dan penilaian kinerja.
Menurut saya seluruh tahapan harus konsisten dari awal sampai akhir, penilaian kinerja bersumber dari penilaian selama pengendalian kontrak.
UKPBJ sebagai pusat keunggulan PBJ di K/L/Pemda dapat melakukan pembinaan berupa fasilitasi bagi PPK dan Penyedia.
Penilaian Kinerja Penyedia berdasarkan PerLKPP 4/2021 dapat digunakan dan disesuaikan dalam proses pengendalian kontrak.
Paparan yang kami sajikan sebagai berikut :
Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.
Format :
- Format Pengendalian Kontrak : A. Formulir Monev Pengendalian Kontrak
- Format Penilaian Kinerja : B. Formulir Penilaian Kinerja Akhir Kontrak
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan UKPBJ lainnya.