monev dan debriefing penyedia
monev dan debriefing penyedia

UKPBJ dan Variabel Manajemen Penyedia

Tugas Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah melakukan pengendalian kinerja dan penilaian kinerja.

Menurut saya seluruh tahapan harus konsisten dari awal sampai akhir, penilaian kinerja bersumber dari penilaian selama pengendalian kontrak.

UKPBJ sebagai pusat keunggulan PBJ di K/L/Pemda dapat melakukan pembinaan berupa fasilitasi bagi PPK dan Penyedia.

Penilaian Kinerja Penyedia berdasarkan PerLKPP 4/2021 dapat digunakan dan disesuaikan dalam proses pengendalian kontrak.

Paparan yang kami sajikan sebagai berikut :

Download :Monev & debriefing kontrak

 

Format :

  1. Format Pengendalian Kontrak : A. Formulir Monev Pengendalian Kontrak
  2. Format Penilaian Kinerja : B. Formulir Penilaian Kinerja Akhir Kontrak

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan UKPBJ lainnya.

 

Sebelumnya Kerjasama dengan Pihak Kementerian pada sebuah Perangkat Daerah, Swakelola tipe berapa?
Selanjutnya Server dan Perangkat Lunak dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: