tkdn
tkdn

Server dan Perangkat Lunak dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Apalah untuk kebutuhan komputer server dan perangkat lunak (software) boleh menggunakan barang impor? Bagaimana menyusun TKDN nya?

bila bisa menghitung TKDN guna penyusunan spesifikasi teknis, boleh saja, dalam kondisi barang belum tersertifikasi TKDN dapat saja menghadirkan / merakit komputer server “jangkrik” dari komponen lokal sebagai alternatif ketiadaan komputer server “built up”.

Tapi perlu diperhatikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri(P3DN) bukan hanya bicara TKDN juga, tapi ada BMP juga, yang menjadi kewajiban adalah TKDN + BMP diatas 40 persen.

untuk komputer server dan perangkat lunak, perhatikan saja produk yang tayang di katalog elektronik yang terkoneksi dengan http://tkdn.kemenperin.go.id/

Bila tidak ada juga produk yang dibutuhkan dalam katalog, maka browsing saja di http://tkdn.kemenperin.go.id/.

Bila tidak ada yang TKDN 40 persen, perhatikan bahwa ketentuan ini untuk TKDN + BMP, bisa saja ada barang yang TKDN nya 10% tapi layanan purna jual dalam negerinya baik dan lain-lain sehingga BMP nya 35%, jadi total TKDN + BMP = 45%.

Bila memang sama sekali tidak ada produk server dan software yang dapat memenuhi kebutuhan, mari kaji lagi apakah itu benar kebutuhan atau hanya keinginan? Bila memang standar kebutuhan memang tidak bisa diselaraskan dengan arah P3DN, maka bisa saja berdasarkan Perpres PBJ dilakukan dengan produk impor, hal ini karena memang tidak ada produk tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 66 ayat (5) Perpres 12/2021 :

(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi didalam negeri;
atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Ketentuan boleh atau tidaknya menggunakan Barang Impor disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi diatas. Demikian.

Peraturan
Sebelumnya UKPBJ dan Variabel Manajemen Penyedia
Selanjutnya Dokumen Pemilihan dan Pelaksanaannya

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: