darurat
darurat

Pengadaan Khusus dengan Skema Pengadaan Darurat, apa yang dilarang?

Pengadaan Khusus salah satunya adalah Pengadaan darurat, skema ini digunakan untuk mencegah market failure untuk tidak terjadi kegagalan memperoleh barang/jasa pemerintah bagi keselamatan orang banyak, relaksasi dibandingkan pengadaan reguler bukan berarti boleh dilakukan secara serampangan dan sembarangan, apa saja yang dilarang?

Pada prinsipnya hal-hal yang melanggar tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan, meliputi namun tidak terbatas pada :

  • 1. Ada pengaturan terlarang
  • 2. Penyedia yang tidak semestinya, contoh penyedia ATK menjadi penyedia barangbahan habis pakai medis
  • 3. Pengelola pengadaan dari sisi pemerintah jelas tidak boleh terima kickback/fee
  • 4. Ada mark up/penggelembungan harga

Dari sisi pelaksanaan relaksasi yang dimungkinkan adalah :

  • 1. Tidak perlu melakukan persiapan pengadaan, khususnya membuat HPS
  • 2. Sebaiknya menggunakan jenis Kontrak cost plus fee diluar dari harga Barang/Jasa
  • 3. Harga Kontrak menjadi tanggung jawab penyedia

Semoga bermanfaat.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Selanjutnya Mengapa e-Purchasing dilaksanakan Pelaku PBJ dalam Satker/Perangkat Daerah?

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: