integritas
integritas

Terkait dengan Persekongkolan dalam Tender/Seleksi yang berakibat pada Persaingan Usaha yang tidak Sehat

Persekongkolan tender adalah salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Persekongkolan tender dapat mengakibatkan harga barang dan jasa yang ditawarkan menjadi tidak wajar, kualitas barang dan jasa yang diberikan menjadi rendah, dan inovasi dan efisiensi yang diperlukan menjadi terhambat.

Jika kita mengetahui adanya persekongkolan tender antara Pelaku Pengadaan dengan penyedia jasa, kita dapat melakukan beberapa hal untuk mencegah atau mengatasinya, antara lain:

  • melaporkan pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
  • Melaporkan dugaan persekongkolan tender kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berwenang untuk menyelidiki dan memutuskan perkara tersebut;
  • Laporan tentunya disampaikan dengan informasi dan bukti yang relevan baik kepada APIP maupun pada KPPU;

Selain itu perlu juga bagi pelaku pengadaan untuk :

  • menjaga integritas;
  • Membuat persyaratan yang komprehensif dan tidak mengarah pada spesifikasi tertentu yang dapat menguntungkan penyedia jasa tertentu;
  • Meneliti dokumen peserta tender dengan cermat dan teliti untuk memastikan tidak ada penyesuaian penawaran atau diskriminasi dalam kesempatan memenangkan tender di antara penyedia jasa.

Demikian.

Sebelumnya Tentang Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Ahli Pengadaan Pemerintah – Penggerak Penciptaan Nilai

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: