Teknokrasi dalam identifikasi dan analisa pasar

Acapkali analisa pasar itu selalu dikaitkan dengan proses survey harga, saya sering mengoreksi tidak sekecil itu lingkupnya.

Analisa Pasar seharunya menxerminkan 5W1H agar pasar terbentuk, syaratnya pasar terbentuk adalah adanya pertemuan antar permintaan dan kebutuhan yang di representasikan dengan pembeli dan penjual.

 

maka analisa pasar seharusnya dilakukan oleh calon pembeli (pemerintah) dengan mengidentifikasi calon penjual (pelaku usaha) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, maka selain harga informasi pasar harus ada dalam hasil analisa pasar.

 

Demikian sekilas tentang analisa pasar.

Sebelumnya Procurement Officer alias Pejabat Pengadaan
Selanjutnya Ramcangan Kontrak dalam Model Dokumen Pengadaan

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?