Swakelola Tipe II menjadi satu-satunya Tipe Swakelola yang memerlukan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaannya.
Dokumen ini perlu diperhatikan berbeda dengan Kontrak Swakelola ya!
Jadi tahapannya adalah MoU dulu, baru Kontrak Swakelola, itupun hanya di Swakelola tipe II.
Untuk case nya, berikut adalah contoh :
Rencana Perangkat Daerah kami mau kerjasama dengan Kementerian X terkait menjadi narasumber dalam pelatihan-pelatihan, mereka menyarankan melaksanakan melalui swakelola, pertanyaan nya dimungkinkan seperti itu,,dan persyaratan apa saya kalo di mungkinkan mas bro instruktur ku😄
Jawaban saya :
- Dimungkinkan
- MoU terlebih dahulu antara PA Perangkat Daerah dengan PA/KPA Satker Kementerian X
- Susun RAB apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan swakelola ini untuk menghasilkan produk yang diperlukan
- Hal-hal terkait Poin poin tersebut dituangkan dalam kontrak swakelola yang kemudian di tanda tangani PA/KPA Perangkat Daerah yang bertindak sebagai PPKomitmen dengan ketua tim dari Kementerian X.
- Kontrak swakelola mencantumkan hak dan kewajiban tiap pihak, termasuk honorarium berdasarkan PMK Harga masukan / standar jasa yang ditetapkan kemenkeu untuk tahun anggaran pelaksanaan Kontrak Swakelola.
- Pada Perangkat Daerah PA/KPA pemilik anggaran dibentuk tim persiapan yang melaksanakan poin 1 s.d 5 diatas, dan tim pengawas yang melakukan pengawasan terlaksananya kontrak swakelola
- Tim persiapan dibentuk dengan SK PA Perangkat Daerah sebelum MoU hingga kontrak swakelola ditandatangani.
- Tim pelaksana (Kementerian X) dan tim Pengawas (Perangkat Daerah) selanjutnya ditetapkan dengan SK PA Perangkat Daerah setelah kontrak swakelola ditandatangani dan efektif bekerja selama durasi sesuai kontrak swakelola
- Kontrak Swakelola ditandatangani berdasarkan MoU dan Rapat Persiapan.
- Tahap Persiapan diatas paling cepat bekerja setelah Perencanaan Pengadaan selesai dilakukan, saran saya dilaksanakan pekerjaan tim Persiapan sebelum tahun anggaran tersedia dimulai agar tim Pelaksana dan Tim Pengawas dapat segera bekerja di awal tahun.
Terkait RAB untuk kebutuhan Pengadaan dengan Swakelola Tipe II diatas, ada pertanyaan sebagai berikut :
Malam pak, maaf pak menggangu waktunya 🙏🏻,.. mohon pencerahan pak terkait pengadaan swakelola type II, ysng dalam hal ini Pemda berkerjasama dengan Universitas negeri dalam hal pengembangan penelitian,..
Untuk RAB-nya terkait belanja personil, apakah idealnya Tenaga Ahli/Guru Besar dan standar honorarium personil tsb. Apakah bisa mengacu ke Inkindo atau harus standar biaya pemerintah
Jawaban saya :
RAB tidak mengacu pada harga standar profesional swasta (INKINDO) tapi mengacu pada standar harga pemerintah.
Respon :
Siap berarti kalau di pemda bisa mengacu ke perpres 33/2020 yah pak 🙏🏻.. honorarium narsum/pembahas.
Respon saya lagi :
Selama Perpres 33/2020 nilainya sama dengan PMK Kemenkeu, tidak masalah, bila nilainya berbeda, maka perlu disamakan pemahaman dan disepakati dalam MoU / Nota Kesepahaman.
Bagaimana dengan Perpajakannya?
Dalam Pelaksanaan berkaitan dengan Perpajakan, jujur saya belum terlalu kuat, jadi saya mengutip apa yang di diskusikan di Community of Practices milik Bapak Mudjisantosa, berikut adalah diskusinya :
- untuk pengadaan jasa konsultan hukum bersama Universitas Negeri dengan swakelola tipe 2 dasar pengenaan pajaknya bagaimana ya pak? mohon penjelasan 🙏🙏🙏
- Kalo kantor lain, maka diberlakukan sebagai pkp ( kena pajak )
- Pajak atas dasar kontrak ( seperti kita berkontrak dgn penyedia )
- Tapi kalo instansi lain bukan pkp, maka Pajak dikenakan atas transaksi2 ( seperti kita beli pakai kuitansi, pph atas honor dsb )
- Coba pelajari permenkeu 231/2019
- Kalo belum paham silakan ke kantor pajak
Catatan, Swakelola Tipe II itu antara Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pemilik Anggaran dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya yang menjadi pelaksana swakelola.
Jadi bisa saja dari Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah lain, contoh bisa berupa Kementerian, Universitas Negeri, Perangkat Daerah dalam satu Pemda, atau Perangkat Daerah beda Pemda.
Demikian. Semoga bermanfaat.
halo pak, izin bertanya. bagaimana caranya mengidentifikasi sebuah PKS dapat dilakukan melalui swakelola atau tender? apakah ada syarat tertentu bahwa PKS harus seperti apa baru bisa menggunakan swakelola, atau seperti apa ya pak. terima kasih.