Identifikasi Kebutuhan Pada Jasa Konsultansi Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) berbunyi :

Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:

  • waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai;
  • waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi; dan
  • jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.

Optimasi menjadi pertimbangan dengan mengukur berdasarkan kebutuhan tersebut diatas untuk menentukan kontrak yang sesuai, yaitu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat di unduh disini, disebutkan dalam Pasal 27 Perpres 16/2018, jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas Lumsum, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung.

  • Pasal 27 ayat (3) berbunyi : Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
    b. berorientasi kepada keluaran; dan
    c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
  • Pasal 27 ayat (8) : Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
  • Pasal 27 ayat (7) : Tentang Kontrak Payung.

Dalam kasus Kontrak konsultan pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana, dengan waktu pelaksanaan cukup, dan peluang terlambat tidak terjadi. Maka jenis kontrak pengawasan lebih optimal dilakukan dengan Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan, karena :

  • Konsultan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana berlaku seperti halnya untuk pekerjaan konsultan pengawas untuk pekerjaan yang konstruksi baik sederhana maupun tidak sederhana dalam hal ini dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan yang cukup;
  • Waktu yang cukup ini tentunya berjalan dengan beriringan nya bersama pekerjaan konstruksi;
  • Dalam hal tugas Konsultan pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang beriringan maka peluang terlambat tidak terjadi, dalam hal ini pekerjaan konstruksi sederhana dari aspek waktu penyelesaian pekerjaan belum bisa dipastikan (masih berupa perkiraan) artinya bisa lebih cepat, bisa juga tepat waktu, bergantung dengan pekerjaan konstruksi yang diawasi, dengan demikian belum bisa di definisikan dengan pasti dan rinci.

Maka untuk Kontrak Konsultan Pengawas diatas maka Kontrak yang optimal untuk Konsultan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana adalah Kontrak Waktu Penugasan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Kualifikasi pada SKN (Lanjutan)
Selanjutnya Nilai Paling Kurang dari SKN

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: