Untuk mengukur kandungan TKDN dalam sebuah paket pekerjaan konstruksi, maka serahkan kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian pada saat menyusun KAK Konsultan Perancang uraikan ketentuan bahwa Konsultan tersebut menghitung realisasi TKDN dari pekerjaan konstruksi yang diawasinya. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan informasi tersebut kepada Penandatangan Kontrak. Informasi ini penting dan relevan dalam hal dibutuhkan nilai TKDN untuk kepatuhan peraturan Pengadaan.
Cek Juga
Strategi Implementasi Supplied by Owner dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi(vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengadaan Indonesia, Edisi Oktober)
Strategi Implementasi Supplied by Owner dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi unduh di : https://doi.org/10.59034/jpi.v4i2.69