Untuk mengukur kandungan TKDN dalam sebuah paket pekerjaan konstruksi, maka serahkan kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian pada saat menyusun KAK Konsultan Perancang uraikan ketentuan bahwa Konsultan tersebut menghitung realisasi TKDN dari pekerjaan konstruksi yang diawasinya. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan informasi tersebut kepada Penandatangan Kontrak. Informasi ini penting dan relevan dalam hal dibutuhkan nilai TKDN untuk kepatuhan peraturan Pengadaan.
Cek Juga
Memaknai ketentuan preferensi harga (Aspirasi Perubahan Perpres 12/2021)
Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, ...