Kelembagaan dan SDM Pengadaan perlu diperkuat, saat ini LKPP sebagai pihak yang membuat kebijakan Pengadaan Pemerintah telah berhasil menghadirlan berbagai penguatan, dari sisi kelembagaan sudah ada guideline yang menjadi upaya perbaikan berkelanjutan, dari sisi SDM telah terdapat serangkaian program pelatihan yang memperkuat berdasarkan kamus kompetensi yang telah ditetapkan.
Kedua hal diatas, guideline kelembagaan dan kamus kompetensi telah menjadi produk peraturan LKPP, lembaga yang merupakan satu satunya lembaga di bidang kebijakan Pengadaan Pemerintah ini telah berupaya keras dan menghasilkan solusi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang diikuti seluruh K/L/Pemda untuk mewujudkannya.
Sudah sejauh ini yang dilakukan LKPP, namun masih banyak pelaku pengadaan yang masih khawatir, hal ini dikarenakan masih ada rasa takut yang muncul dengan adanya serangkaian pengujian kepatuhan yang dilaksanakan oleh pelaku yang berfungsi melaksanakan pengujian tersebut.
Pada serap aspirasi salah satu hal yang disampaikan adalah :
rekan rekan dapat melihat rekaman streaming serap aspirasi tersebut melalui :
keresahan pelaku pengadaan ini wajar, kerap kali peraturan pengadaan yang menjadi dasar pengadaan dilaksanakan oleh pelaku pengadaan kalah dengan aturan atau bidang keilmuwan lainnya yang dikedepankan pihak lain, hal ini dikarenakan pihak lain tidak memiliki kesamaan persepsi yang sama kuatnya dengan pelaku pengadaan, dengan kewenangan yang tidak sejajar diperparah dengan pemahaman aturan yang tidak sama maka jadilah pelaku pengadaan menjadi pihak yang disalahkan.
Saya pernah menuliskan kegundahan saya di artikel : https://christiangamas.net/ketidakberdayaan-peraturan-pengadaan/
Ketika Pihak Pemeriksa beda persepsi, maka jadinya salah hanya pada pihak pelaku pengadaan, even yang dilakukan adalah benar namun karena mekanisme pasar nya menghasilkan situasi yang lain, keluaran yang dihasilkan menjadi berbeda, ketika hal ini terjadi malah disalahkan menjadi salahnya pelaku pengadaan.
Oleh karena itu saya mengapresiasi pemberi masukan dan LKPP yang sudah membuka ruang untuk serap aspirasi ini, semoga ketentuan ini dilaksanakan pada perubahan kedua perpres 16/2018 dan harapannya menjadi solusi, tentunya bila memang kesamaan persepsi ini sudah muncul dan memang pelaku pengadaan keliru maka hal ini menjadi lebih fair.
Sehingga tidak terjadi lagi temuan temuan seperti pelaksanaan PBJ Darurat masih dipersalahkan karena tidak menyusun HPS, atau hal hal lain yang asal asalan karena logika dan persepsi yang tidak sama.
Semoga solusi ini segera direalisasikan.