pemerintahan desa
pemerintahan desa

Perubahan Perpres 16/2018 yang kedua – Ruang Lingkup

Peraturan Presiden 16/2018 jo. Perpres 12/2022 dalam waktu dekat akan menambahkan ruang lingkup, dahulu Pasal 2 menyebutkan lingkup Perpres PBJP adalah K/L/Perangkat Daerah, APBN/APBD, termasuk PHDN dan PHLN.

Saat di sosialisasikan ruang lingkup ini akan ditambahkan salah satunya adalah PBJ Desa, bagi saya hal ini penting dan berdampak besar, karena saya sebagai pelaku PBJ yang relatif moderat, lebih mengejar value for money, beberapa desa di Kabupaten saya akhirnya saya jadikan pengguna SPSE sehingga bisa menggunakan katalog untuk beli kendaraan dengan sumber dana APBDesa, secara aturan yang berlaku saat ini hal ini keliru, tapi desa bisa beli barang lebih murah lewat katalog, jadi tidak ada salahnya secara praktek, namun secara regulasi hal ini kurang tepat.

Dinamika Peraturan Perundangan dalam pembuatannya memang begini, apa yang akan diundangkan dan diatur akan menyesuaikan dengan kebutuhan….  Pada dasarnya Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak se-minor yang saya perkirakan, masuknya Pemerintah Desa dalam ruang lingkup akan memberikan banyak dinamika dan tantangan baru saat Peraturan ini diundangkan.

PBJ Desa dan APBDesa masuk dalam Perubahan Perpres 12/2021, nice…… ini kabar baik, respon positif ini muncul duluan ketimbang beban berat yang akan muncul di UKPBJ pemda saya, mengapa berat? Ada 190 desa di Kabupaten Kutai Barat, banyak hehehe….

Tahun 2022 ini kami memfasilitasi PBJ Desa menggunakan SPSE melalui Katalog Elektronik dengan e-Purchasing untuk barang yang akan lebih mahal bila dibeli lewat jalur PBJ Desa konvensional….

Ada puluhan hingga ratusan juta yang dihemat dari APBDesa karena efisiensi menggunakan katalog yang telah kami lakukan, cara ini sebenernya merupakan “counter” karena kami mengamati adanya seringkali terjadi ada yang menyalahkan Pemdes belanja kendaraan dengan rezim peraturan PBJ Desa yang tidak mengakomodir katalog elektronik namun ketika pengadaannya lebih mahal dari katalog malah dipermasalahkan…..

So…. Sebelum hal itu terjadi di hadapan saya langsung, saya mengusulkan untuk beberapa desa melaksanakan epurchasing….. jadi walau kami mendahului aturan secara kebetulan, tapi prosesnya desa bisa beli kendaraan dengan lebih murah, plat merah, dan bila di benchmark harganya ke katalog jadi gak masalah…..

Di sisi lain saya dan tim sudah memiliki pengalamaan konkrit mengenai PBJ Desa dan bagaimana dinamika dalam kolaborasinya…..

Ada 190 Desa di Kabupaten Kutai Barat, dinamika perubahan aturan yang satu ini saya sikapi dengan sangat positif.

Demikian, salam pengadaan!

Sebelumnya BUMDesa/BUMDesma dan Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Pengadaan Sembilan Bahan Pokok

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: