Materi#3 Pelaku Pengadaan
Materi#3 Pelaku Pengadaan

Siapa yang melakukan epurchasing selain Pejabat Pengdaan di Pemda?

Jawabannya adalah PPK.

terlepas dari siapa yng menjadi PPK, yaitu :

  • PA/KPA bertindak sebagai PPK
  • PPTK yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat dan mendapat penugasan
  • Pejabat Fungsional Pengelola pengadaan Barang/Jasa
  • Lain-lain yang memenuhi persyartan sesuai persyaratan perundangan yang berlaku.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Jaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.
Selanjutnya Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: