Pengadaan Khusus dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) terdiri atas :
- Pengadaan dikecualikan
- Penelitian
- Pengadaan penanganan keadaan darurat
- Pengadaan Internasional
- Tender/Seleksi Internasional
Pengadaan Khusus ini merupakan Pengadaan yang memang tidak dapat dilakukan karena kekhususannya dengan metode biasa/reguler.
Barang/Jasa diperoleh dengan kontrak, dalam kontrak itu ada pembayaran/harga yang harus dibayar, dengan demikian ilmu yang digunakan dalam transaksi ini sedikit banyak adalah ilmu ekonomi.
Dalam ilmu ekonomi terdapat pemahaman bahwa kebutuhan itu tidak terbatas, ini dari sisi pengguna, namun dari sisi sumber daya kita selalu terbentur dengan keterbatasan atau dengan kata lain sumber daya itu memang terbatas.
Ketika antara kebutuhan dan sumber daya tersedia maka kondisi reguler / pengadaan biasa dapat kita lakukan, namun dalam posisi tertentu keadaan itu tidak serta merta selalu reguler, kadangkala terjadi ketidakseimbangan yang menimbulkan masalah ekonomi yang dikenal sebagai kegagalan pasar (market failure).
Kegagalan pasar ini merupakan kondisi dimana suasana yang terjadi tidak dapat mempertemukan kesepakatan antara penjual dan pembeli, baik dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Dengan demikian untuk mengatasi masalah tersebut maka pilihan logis yang diambil adalah melakukan relaksasi dari Pengadaan Reguler, relaksasi tersebut adalah pengaturan-pengaturan dari Pengadaan Khusus sebagai konsekuensi logis dari upaya pemenuhan kebutuhan tersebut.
Treatment yang berbeda ini yang memerlukan perlakuan khusus dan penerapan aturan khusus. Demikian.