Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat
Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat

Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA

Materi :

Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.

Terima Kasih.

Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial.

Lebih lanjut, silahkan baca :

Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #45 Swakelola atau Penyedia? Make or Buy? Harmonisasi Tekstual dan Kontekstual
Selanjutnya Forum Pengadaan

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: