Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Opini terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 dan Keberadaan PPK PBJP dalam Pemerintah Daerah

Disclaimer

Opini ini adalah Opini Pribadi saya, kemampuan penalaran hukum saya bisa dibilang relatif rendah karena pengalaman saya tidak setinggi para ahli lainnya, untuk hal ini silahkan saya diberi masukan apabila saya keliru. Kekeliruan tersebut akan diperbaiki agar artikel ini menjadi semakin baik, untuk aturannya bisa diunduh terlebih dahulu disini :

Pendahuluan

Pemerintah Daerah menurut omnibuslaw / UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja :

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kewenangan dalam hal ini memiliki batasan dan sebagai daerah otonom bukan berarti tidak ada rambu maupun pagar yang membatasi kewenangan, karena itu perlu diatur agar Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, menurut UU Cipta Kerja definisi Pemerintahan Daerah adalah :

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reformasi Birokrasi termasuk dalam semangat UU Cipta Kerja, Pada Pasal 176 UU Cipta Kerja Pemerintah Daerah di selaraskan dengan tujuan agar otonomi Daerah bukan membuat kebebasan mutlak Pemerintah Daerah, melainkan adanya batasan dan kewajiban Pemda untuk mematuhi aturan, hal ini diatur dalam Pasal 16 dalam Pasal 176 UU Cipta Kerja, yaitu :

  • (1 ) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusanpemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
    • a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
    • b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • (2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (goodpractices).
  • (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut maka Pemerintah Daerah wajib patuh pada Peraturan Perundangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maupun penetapan lainnya yang bisa saja selain berupa peraturan Perundangan berupa norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang terakhir kali dirubah dalam Undang-Undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada Pasal 7 ayat (1) :

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • d.Peraturan Pemerintah;
  • e.Peraturan Presiden;
  • f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 8 UU 15/2019 jo UU 12/2011:

  • (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
  • (2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Hirarki antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2020.

Pada UU 15/2019:

  • menjelaskan dalam Pasal 1 :
    • Angka 5 : Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
    • Angka 6 : Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  • Bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (1) : Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa :

  • Peraturan Pemerintah memiliki Hirarki yang lebih tinggi dari Peraturan Presiden.
  • Peraturan Presiden adalah Peraturan untuk menjalankan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan Menteri adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri untuk penyelenggaraan urusan tertentu dalam Pemerintahan.

Kedudukan PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 dalam Hirarki Peraturan Perundangan

Peraturan Pemerintah 12/2019 berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa khususnya dalam :

  • Pada PP 12/2019 pada :
    • Pasal 55 :
      • (1) Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
        • a. belanja operasi;
        • b. belanja modal;
        • c. belanja tidak terduga; dan
        • d. belanja transfer.
    • Pasal 56 :
      • (1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
        • a. belanja pegawai;
        • b. belanja barang dan jasa;
        • c. belanja bunga;
        • d. belanja subsidi;
        • e. belanja hibah; dan
        • f. belanja bantuan sosial.
      • (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.
      • (3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) huruf c dirinci atas jenis belanja tidak terduga.
      • (4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d dirinci atas jenis:
        • a. belanja bagi hasil; dan
        • b. belanja bantuan keuangan.
    • Pasal 59 :
      • (1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untukmenganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
      • (2) Pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah.
    • Pasal 64 :
      • (1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yangdilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan asetlainnya
  • Pembayaran kepada Pihak Ketiga atas Pengadaan barang dan Jasa dalam PP 12/2019 :
    • Diatur dalam Pasal 1 angka 45 : Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Bebanpengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
    • Pasal 2 huruf b : Keuangan Daerah meliputi : kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
    • Pasal 145 ayat (1) : Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukanoleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
      • b. kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa;dan
      • c. kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
    • Pasal 146 :
      • (1) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaranpengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalamPasal 145 ayat (1) huruf b oleh BendaharaPengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu,dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
  • Pasal 221 yang memberikan amanat adanya keberadaan Peraturan Teknis yang mengatur tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah dalam PP 12/2019 :
    • (1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah,Menteri menetapkan pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
    • (2) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelahberkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian Detil dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana amanat Pasal 221 PP 12/2019. Dengan demikian PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 dapat dipandang sebagai sebuah kesatuan yang tingkatannya diatas Perpres 16/2018 dan dalam hal ini penerapan PP12/2019 dan PMDN 77/2020 tidak meniadakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 namun membuat Perpres 16/2018 yang mengatur APBN/APBD/PHLN/PHDN dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dilakukan mengikuti kerangka pikir PP12/2019 dan PMDN 77/2020 dan tidak menerapkan apa yang seharusnya hanya bisa diterapkan di APBN kepada APBD dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun sebaliknya.

PMDN 77/2020 dan Perpres 16/2018

Ini bukan masalah tinggi-tinggian siapa yang lebih tinggi, Presiden atau Menteri, tapi perhatikan dalam bagian “Menimbang” yang merupakan konsiderasi dalam penerbitan PMDN 77/2020 :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Kemudian dalam PMDN 77/2020 apa yang menjadi dasar dari pembentukannya adalah mengingat pada :

  • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • 2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • 4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  • 5.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

Maka dalam hal ini bukan lagi menjadi siapa yang paling tinggi jabatannya (berdasarkan kewenangannya), namun ketiga peraturan ini sebenarnya bisa disinergiskan secara kontekstual dan tekstual, bahwa PMDN 70/2020 sebagai Pedoman dari Pelaksanaan PP12/2019 dapat berjalan beriringan dengan Perpres 16/2018.

Perpres 16/2018, PMDN 70/2020 dan PPK?

Langsung saja ke Lampiran halaman 11 PMDN 70/2020 bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :

  • a.menyusun RKA-SKPD;
  • b.menyusun DPA-SKPD;
  • c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  • d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  • e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  • f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  • g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batasanggaran yang telah ditetapkan;
  • h.menandatangani SPM;
  • i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  • j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  • k.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  • l.menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
  • m.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
  • n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apakah hal ini sinkron dengan Perpres 16/2018? mari lihat tugas PA dalam Pasal 9 PBJP pada Perpres 16/2018 :

  • (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    • c. menetapkan perencanaan pengadaan;
    • d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    • e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    • f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
    • g. menetapkan PPK;
    • h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    • i. menetapkan PjPHP/PPHP;
    • j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
    • k. menetapkan tim teknis;
    • l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
    • m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
    • n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
      • 1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasinguntuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      • 2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.

Poin yang saya cetak tebal diatas sudah menunjukkan bahwa Perpres 16/2018 dan PP 12/2019 beserta PMDN 77/2020 tidak bertentangan sama sekali. Dalam hal Ikatan untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah tentunya ikatan disini adalah yang dimaksud dengan Kontrak, yaitu yang menurut Perpres 16/2018 tahun 2020 pada Pasal 1 angka 44 berbunyi :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Perhatikan bahwa definisi Kontrak diatas adalah Definisi Kontrak / Ikatan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 yang ruang lingkupnya berlaku untuk APBN / APBD. PA/KPA/PPK dapat melakukan perikatan dan disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak, namun ketentuannya adalah adanya pemberian kewenangan tersebut.

Perhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pada pasal 9, pembuka dari pembahasan PA diawali dengan disebutkan “Tugas dan Kewenangan”;, yang utama dalam PBJP PA memiliki tugas :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  • KPA pada Pasal 10 ayat (1) : “KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.” dan seperti halnya KPA yang menerima delegasi tugas dari PA, sebagian tugas KPA bila di delegasikan adalah :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  • PPK memiliki 15 tugas sebagaimana di Pasal 11 ayat (1), namun tidak tertera tugas :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  • PA/KPA kepada PPK dapat melimpahkan kewenangan :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  • Pelimpahan kewengan dari PA/KPA ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) yang bunyinya : Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    • b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Ingat ruang Lingkup Perpres 16/2018 ini mengatur APBN/APBD/PHLN/PHDN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, maka dalam melaksanakannya kata “dapat” menjadi pilihan dalam Perpres 16/2018 yang perlu diselaraskan dengan PP12/2019 dan PMDN 77/2020. Pada Lampiran I halaman 13 angka 8 PMDN 77/2020 disebutkan :

Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian juga dalam Lampiran halaman 14 angka 10, dalam hal KPA menerima limpahan kewenangan Kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA maka :

Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran di bawah PA/KPA pada baris-baris dan halaman berikutnya tidak ada pelaku pengelola Keuangan Daerah lainnya yang dapat mengadakan ikatan.

Dengan demikian maka :

  • PA/KPA dalam Perangkat Daerah dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa PA/KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dalam PA/KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu dalam hal :
    • Lampiran halaman 13 angka 9 : PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Lampiran halaman 14 angka 11 : KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dapat Dibantu disini bukan melimpahkan kewenangan, contoh kalimat melimpahkan kewenangan dalam PMDN 77/2020 dapat dilihat pada kalimat pada halaman 13 huruf F angka 1 yang bunyinya sebagai berikut : PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan demikian Sangat berbeda antara “dapat dibantu” dengan “melimpahkan kewenangan”
  • Apakah Perpres 16/2018 bertentangan dengan PP 12/2019 dan PMDN 77/2020? Jawabannya Tidak karena Perpres ini mengatur tidak hanya APBN, dengan terbitnya PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 maka pemberlakuan Pasal 11 ayat (2) yang memberikan pilihan dengan bunyi regulasi : Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    • b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

    Menjadi bersifat Pilihan bagi Pengadaan dari Pelaksanaan di APBN dan menjadi mutlak tidak dapat digunakan di APBD.

Konklusi Pembahasan

  • Maknai DAPAT DIBANTU….. bukan DAPAT DIGANTIKAN/DAPAT MELIMPAHKAN.
  • PA Ketika melimpahkan pun, yang dilimpahkan adalah ke KPA sesuai ketentuan dalam PMDN 77/2020.
  • Hirarki Peraturan Keuangan Daerah lebih tinggi, dan tegas diatur bahwa di Keuda dalam melakukan berkontrak/yang melakukan perikatan adalah PA/KPA di APBD, maka seandainya di Daerah melakukan perikatan dan mengangkat PPK, status PPK hanya sebagai Pembantu dan menjalankan tugas membantu ataupun kalau masih ngeyel maksa maka SK PPK di Daerah cuma bisa sebatas Pasal 11 ayat (1) saja, dan sebagai pembantu maka Pasal 11 ayat (2) di Perpres 16/2018 lah yang tidak diterapkan di Pemda sehingga tidak dapat melakukan :

    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    • b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
  • Jadi….. kalau pun masih keukeuh mau ada PPK di Daerah…. tidak bisa dipaksakan PPK berkontrak/melakukan Perikatan di Daerah. PA/KPA yang mempunyai kekuasaan karena ex officio  dengan Jabatan Strukturalnya maka wajib berkontrak/melakukan perikatan, dengan kata lain, jangan mau kekuasaan dan jabatannya, tapi tak mau melaksanakan kewajibannya. PPK Apakah di Daerah bisa dibemtuk? SEHARUSNYA TIDAK BISA! Tapi dalam kondisi yang tidak semuanya bisa kita ketahui, ada 34 Pemda Provinsi dan ada ratusan Pemda Kota/Kabupaten dengan keragaman, kondisi, silahkan dikonsultasikan kepada Kementerian terkait, jangan memutuskan sendiri.
  • Kalau masih mau dipaksa ada PPK yang bertanda-tangan kontrak? Kalau keputusan itu dilakukan tanpa produk hukum yang kuat maka terjadi maladministrasi bagi yang menerbitkan SK PPK tersebut. Selain itu azas Kecakapan Berkontrak tidak terpenuhi dari sisi PPK, sebagaimana menurut KUHPer 1320, karena tidak ada Kecakapan maka Kontrak nya bisa tidak berlaku.
  • Seandainya ada izin atau produk berkekuatan hukum di Daerah untuk melakukan Pengangkatan PPK PBJP, boleh PPK tsb melakukan perikatan? Ngga boleh, mentok cuma di Pasal 11 ayat (1) saja, dan saya sebenernya ngga yakin kalau tidak terjadi kondisi ekstrim maka Daerah diperbolehkan melakukan pembentukan PPK.
  • Apakah perpres 16/2018 langsung jadi rendered useless bagi Pemda? Jawabannya tidak…. PA/KPA di APBD yang bertindak sebagai PPK ya bertugas dengan merujuk pada Perpres 16/2018, tapi beberapa kewenangan mendelegasikan di Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) tidak bisa dilaksanakan di APBD, pasal dan ayat tersebut menjadi instrumen APBN saja.

Kesimpulan

  • Tanggung-Jawab Berkontrak di APBD PA/KPA, PMDN 77/2020 membuat PA/KPA di APBD mutlak menjad PPK;
  • Kalau masih maksa ada PPK maka PPK itu hanya membantu PA/KPA;
  • Perpres 16/2018 menjadi pedoman bertindak dan melaksanakan tugas PPK bagi PA/KPA di Pemda yang melaksanakan APBD.
  • Boleh ada PPK yang berkontrak di Pemda? kalau ada tugas Dekonsentrasi dengan APBN, maka Dekonsentrasinya tetap merujuk DIPA-APBN dan bukan DPA APBD, tulisan ini bermaksud supaya saat menerima tugas Dekon-TP jangan sampai kita memaksa Peraturan Keuda di Dekon-TP yang masih APBN.
  • Bagi para PA/KPA, dalam waktu singkat perlu sih menurut saya memperbanyak staf nya untuk kompeten PBJP, tidak ada salahnya mendorong Stafnya menjadi jabfung PPBJ, supaya lebih banyak yang bisa membantu.
  • Saya berprasangka baik saja dari aturan ini, mungkin para penyusun nya harapannya ketika memikirkan paket dalam tahun anggaran, mungkin sudah memikirkan kemampuan organisasinya berbasiskan kapasitas, kapabilitas, dan risiko.
  • Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan Kamus Jabatan yang diterbitkan oleh LKPP bisa saja kedepannya menjadi poin plus merit system dalam assesment Pejabat Struktural yang menjadi PA/KPA. Menurut saya perlu diprioritaskan oleh para Panitia Seleksi di Daerah.
  • Mengutip penulis blog Catatan Pengadaan Barang/Jasa The power of Sharing (https://samsulramli.net/), yang saya sukai adalah kalimat :

    Bisa jadi syarat menjadi PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi siapa tau.. kan bagus pejabat-pejabat itu ngerti dan paham pengadaan daripada punya kuasa tapi gak punya kompetensi.

  • Para PA/KPA/Jajaran dibawahnya maka sebaiknya mengalokasikan anggaran / sumber daya keuangan yang memadai untuk Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah alih-alih studi komparatif berkedok jalan-jalan ehh……. maksud saya jalan-jalan berkedok studi komparatif, untuk tingkat dasar saja rate kelulusan based on pengalaman saya mengajar PBJP tingkat dasar bersama fasilitator lain itu berkisar di angka 17%-35% saja.
  • Penerapan PP12/2019 dan PMDN 77/2020 tidak meniadakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 namun membuat Perpres 16/2018 yang mengatur APBN/APBD/PHLN/PHDN dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dilakukan mengikuti kerangka pikir PP12/2019 dan PMDN 77/2020 dan tidak menerapkan apa yang seharusnya hanya bisa diterapkan di APBN kepada APBD dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun sebaliknya.
  • Pak, kalau semua tugas PPK dilaksanakan PA/KPA, berat!!!!!! ya kurangi paketnya dan selaraskan dengan Beban Kerjanya, jangan overload….. PP 12/2019 ini sudah mengadopsi praktik yang baik (goodpractices), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berhasil menunjang keberhasilan sub-Kegiatan, Sub-Kegiatan yang baik menunjang Kegiatan yang baik, Kegiatan yang baik menunjang keberhasilan Program, Perangkat Daerah yang melaksanakan keberhasilan Program berarti ber-Kinerja baik, Kinerja yang baik maka Pembangunan Pemerintahan Daerah berhasil dan berdayaguna.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap jujur, dan salam pengadaan!

 

Catatan Tulisan ini dibuat sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, updating artikel dengan makna yang sebenarnya tidak berbeda jauh dapat dibaca dengan klik pada tautan berikut :

Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan)

 

 

Peraturan
Sebelumnya Mr. Musang Channel : Bagaimana Menyusun HPS
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #46 E-Marketplace Pemerintah

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

5 Komentar

  1. terima kasih ulasan sangat bermanfaat. bagi kita yang mencoba mencari keselarasan berfikir dalam menafsirkan perautran perundangan terutama dalam aspek PBJP.
    salam pengadaan

  2. MOH HUSNI TAHIR HAMID

    sependapat . . . . .

  3. sependapat.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: