Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Repeat Order Jasa Konsultansi

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :

Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

Batasan Repeat Order diatur dalam Pasal 41 ayat (6) Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.

Repeat Order tidak hanya dalam satu lingkup PPK yang sama saja sebagai pengguna jasa, tapi bisa pada satu lingkup K/L/Pemda yang sama.

Demikian.

Exit mobile version