Procurement Officer alias Pejabat Pengadaan

Pada era sebelum Perpres 54/2010 istilah Pejabat Pengadaan itu adalah orang yang melakukan fungsi pengadaan secara end to end, namun di era Perpres 54/2010 Pejabat Pengadaan adalah pelaku pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia untuk nilai kecil.

 

Karena nilai nya kecil maka risikonya kecil, saat ini tingkatan kompetensi nya juga kecil, okupasi Pejabat Pengadaan cukup memenuhi Level 2, bila di jabat fungsional Pengelola PBJ juga cukup di jabat Ahli Pertama, keduanya menggunakan KKT Level 2.

 

Demikian.

Sebelumnya Jasa Lainnya tidak dapat di repeat order
Selanjutnya Teknokrasi dalam identifikasi dan analisa pasar

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?