Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)
Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...
great articlecabe4d Terpercaya