Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Hubungan antara Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Bencana oleh Pemerintah dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Hubungan antara Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Bencana oleh Pemerintah dengan Pengadaan Barang/Jasa ...
great articlecabe4d Terpercaya