Jasa Lainnya tidak dapat di repeat order

Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.

Sebelumnya Pengecualian Jaminan Pelaksanaan untuk aset penyedia yang dikuasai
Selanjutnya Procurement Officer alias Pejabat Pengadaan

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

One comment

  1. great articlecabe4d Terpercaya

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?