Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa ...
great articlecabe4d Terpercaya