Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Strategi Implementasi Supplied by Owner dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi(vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengadaan Indonesia, Edisi Oktober)
Strategi Implementasi Supplied by Owner dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi unduh di : https://doi.org/10.59034/jpi.v4i2.69
great articlecabe4d Terpercaya