purchasing
purchasing

Perubahan definisi ketentuan e-Purchasing dan Pengaruhnya pada proses penyusunan HPS

Dulu, pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.

Dengan demikian pemberlakuan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pasca berlakunya Perpres 12/2021 memperluas pengecualian HPS dari semula :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;dan
  • katalog elektronik.

saat berlaku Perpres 12/2021 diperluas menjadi :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;
  • katalog elektronik;dan
  • toko daring.

Demikian.

 

Persiapan
Sebelumnya Apakah PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa mencabut Permenpupr 14/2020?
Selanjutnya Apa Kabar Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?