Dalam proses tender/seleksi terdapat Dokumen Pemilihan yang dibuat berdasarkan Model Dokumen Pemilihan. Saya baru-baru ini mendapatkan telepon dari Pelaku Usaha yang gugur administrasi. Karena itu saya ditanya seandainya melakukan sanggah banding, peluangnya gimana?
Saya tidak hafal bentuk MDP, dan saya hanya mendapat konsultasi via telepon dan tidak membaca dokumen pemilihan, namun sebuah dokumen yang disusulkan pada saat sanggah untuk menjadi sanggah banding maka perlu diperhitungkan apakah termasuk dalam post bidding apa tidak?
Pokmil saya yakini menjalankan aturan dan Dokpil dengan benar itu ada banyak, jadi tidak selalu pokmil itu mutlak salah, dalam case yang saya terima konsulan via telepon ini terjadi klarifikasi, dalam klarifikasi ini lebih kepada dokumen administrasi saja, namun administrasi tersebut tidak dapat melebar keranah lain yang tidak dicantumkan di dokumen sebelumnya.
Klarifikasi hanya untuk memperjelas yang belum jelas, bukan mengubah apa yang diklarfikasi, dengan demikian menyanggah untuk merubah substansi administrasi dokumen tidak diperkenankan. Dengan demikian waktu yang cukup dalam menyusun dokumen penawaran yang merespon dokumen pemilihan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan pelaku usaha yang strategis.
Artinya kalau diminta 1 pemenuhan teknis, maka pastikan ada cadangannya yang dipersiapkan pelaku usaha. Menyanggah dengan mengubah substansi dokumen merupakan hal yang tidak dapat diterima, bila diterima justru malah post bidding.
Tapi bila terjadi kekeliruan administrasi, maka sanggah bersifat merestore, tapi ingat bukan post bidding, dengan demikian membaca Dokumen Pemilihan menjadi substantif dalam berkompetisi.
Permasalahannya kita ini bangsa yang darurat membaca, hehehehe….. jadinya proses Pengadaan ini jadi ribet.