pengadaan dikecualikan
pengadaan dikecualikan

Perjalanan Dinas dan Komponennya pada Perencanaan Pengadaan

Tanya pak… Apakah perjalanan dinas biasa ini di jadikan 1 paket di swakelola atau kah hrus di pecah ?.. uang hariannya ke swakelola… penginapan, transportasi dan lainnya ke penyediaan dalm swakelola

 

Jawaban saya :

Uang harian karena yang menerima adalah pelaksana penyelenggara swakelola maka jadi swakelola

Sisanya dapat disatukan jadi 1 paket sebagai “Penyedia” (bukan Penyedia dalam Swakelola), dalam Penyedia agar di pilih menjadi Pengadaan Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan masih termasuk “Pengadaan” hanya saja Pengadaan Dikecualikan ini memang sebagai bagian dari “Pengadaan Khusus” memiliki praktek yang berbeda dengan “Pengadaan Reguler”

Menurut Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Dikecualikan, Jasa Akomodasi, Jasa Hotel, dan Tiket Pesawat termasuk Praktik Bisnis yang sudah Mapan. Sehingga dalam Pengumumannya pada SIRUP gunakan saja fitur penanda “Pengadaan Dikecualikan”.

 

Bagaimana dengan Penyedia dalam Swakelola?

Apakah jasa yang seharusnya masuk dalam praktek bisnis yang sudah mapan ini dimasukkan sebagai Pengadaan Dikecualikan dalam “Penyedia” atau “Penyedia dalam swakelola”.

Jawab :

Penyedia dalam swakelola itu hanya untuk barang/jasa yang diperoleh dari penyedia, tapi proses pembeliannya dilaksanakan oleh penyelenggara swakelola tipe II sd IV berdasarkan kesepkatan pelaksanaan pada kontrak swakelola, jadi lebih cocok dimasukkan dalam “Penyedia” saja untuk item-item Pengadaan Dikecualikan tersebut.

Contoh implementasi sebagaimana di gambar teratas artikel ini.

Perlukah diumumkan dalam RUP?

Perlu.

Kenapa Perlu? tanpa RUP kita tidak bisa melakukan Pengadaan, termasuk Pengadaan Non-Transaksional, PPK/PPTK dapat memanfaatkan fitur Pencatatan Pengadaan Non-Transaksional, lagipula sudah jelas di Perpres Pengadaan disebutkan Pengadaan dilakukan secara elektronik menggunakan E-Procurement, termasuk Pengadaan yang sifatnya non-transaksional seperti ini ya perlu dikelola secara elektronik.

Demikian.

Salam Pengadaan.

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Jasa Pengiriman dan Service Level Agreement
Selanjutnya Website Organisasi Profesi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Indonesia

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: