PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dibaca berikut : PP Nomor 80 Tahun 2019
E-Marketplace Pengadaan Pemerintah diatur dalam Perpres PBJP, di dalamnya ada Kanal Toko Daring yang mengakomodir praktek PMSE.
Singkat ringkasnya :
Bela Pengadaan = Kanal Toko Daring
Toko Daring isinya PPMSE
PPMSE yang ada di E-Marketplace Pemerintah itu contoh MBiz, Buka Pengadaan, Shopee, dst…..
Penjual yang menjual barang ke PPMSE = Merchant