bagai mana jika menyebutkan 1 merek tertentu pada jenis barang seperti produk C untuk pekerjaan konstruksi Z.
sedangkan merk produk C tersebut yang memiliki kualitas sama ada berbagai macam merk. mohon penjelasannya dan terima kasih
sebagaimana dibahas dalam https://christiangamas.net/penyebutan-merek-pada-era-perpres-12-tahun-2021/amp/
“Produk C” dengan sebuah merek tertentu dalam “pekerjaan konstruksi Z” merupakan Komponen Barang/Jasa yang dapat menyebutkan merek.
Bila dalam spesifikasi teknis sudah menyebutkan merek, maka selama merek tersebut bisa diperoleh secara luas (tidak eksklusif hanya dimiliki pihak tertentu) maka penyebutan merek diperkenankan. Dengan demikian maka penawaran dan pelaksanaan kontrak wajib mengikuti merek tersebut.
yang tidak boleh terjadi dalam proses penyebutan merek dalam sebuah proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan kompetisi seperti tender/tender cepat/seleksi adalah sebuah merek eksklusif hanya dimiliki pihak tertentu sehingga mematikan kompetisi.
Demikian.