Swakelola dan Pembiayaan

Sebelumnya kita membahas swakelola dengan pedoman / standar yang sudah ditetapkan pada artikel : https://christiangamas.net/swakelola-dengan-pedoman-dan-standar-yang-sudah-ditetapkan/ 

bagaimana dalam standar tersebut bila telah ditetapkan tanpa biaya / tidak diperkenankan terdapat pembebanan biaya dikarenakan anggaran layanan tersebut memang sepenuhnya gratis? Apakah masih dapat dikategorikan Swakelola?

Jawabannya bisa, swakelola tidak selalu harus dikonotasikan dengan adanya pengeluaran anggaran, namun tetap perlu diperhatikan apabila terdapat sumber daya pendukung yang perlu / dibutuhkan, maka keberlangsungan sumberdaya tersebut harus dipastikan tersedia.

Demikian.

Sebelumnya Fee biaya klik pada Katalog Elektronik adalah Tindakan Korupsi
Selanjutnya Penyebutan Merek dalam Spesifikasi Teknis

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?