Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pada Pasal 1 angka 18a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 menjelaskan bahwa :

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Salah satu dari unsur ekosistem Pengadaan, unsur tersebut adalah Sumber Daya Manusia.

Pada umumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di posisikan masih sebatas proses pemilihan penyedia.

Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda. Seharusnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menjadi all rounder untuk seluruh kompetensi yang menjadi standar kompetensi jabatannya, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan pengadaan dengan cara Swakelola.

Bila terdapat CPNS/PPPK baru dengan jabatan ini, sebaiknya diberikan tugas secara menyeluruh pada 4 jenis kompetensi tersebut.

Demikian.

Sebelumnya Dokumentasi Diklat PPK Tipe B Diponegoro Smart Solution 17-19 September 2024
Selanjutnya Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: