Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate

Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate)

  • Definisi: Harga Perkiraan Perancang adalah perhitungan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perancang atau konsultan teknik. Perhitungan ini digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun anggaran, ketika anggaran sudah tersedia dalam dokumen penganggaran maka Harga Perkiraan Perancang digunakan untuk menghitung Harga Perkiraan Sendiri.
  • Tujuan: Digunakan untuk memberikan gambaran awal mengenai biaya proyek berdasarkan desain dan spesifikasi teknis yang telah dibuat oleh perancang.
  • Metode Penghitungan: Menggunakan data teknis, analisis harga satuan, dan pengalaman profesional untuk memperkirakan biaya proyek, standar harga yang digunakan umumnya adalah standar harga yang diterbitkan dari pemerintah dan menjadi batasan pagu tertinggi dalam konteks penganggaran.
  • Penggunaan: Biasanya digunakan pada tahap perencanaan anggaran dan desain proyek untuk memastikan bahwa desain yang diusulkan sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan anggaran.

Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate)

  • Definisi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Tujuan: Digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan barang/jasa untuk menentukan harga yang wajar dan berlaku di pasar.
  • Metode Penghitungan: Menggunakan data pasar, harga satuan, dan informasi lain yang relevan untuk menyusun perkiraan harga yang wajar. Disusun berdasarkan keahlian sesuai dengan barang/jasa yang akan diadakan, HPS harus mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keuntungan yang wajar.
  • Penggunaan: Digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk menentukan harga penawaran yang wajar dan sebagai dasar evaluasi penawaran dari penyedia barang/jasa.

Perbedaan Utama

  1. Pihak yang Menyusun:
    • Harga Perkiraan Perancang disusun oleh perancang atau konsultan teknik.
    • Harga Perkiraan Sendiri disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Tujuan Penggunaan:
    • Harga Perkiraan Perancang digunakan untuk memberikan gambaran awal biaya proyek berdasarkan desain.
    • Harga Perkiraan Sendiri digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan barang/jasa.
  3. Metode Penghitungan:
    • Harga Perkiraan Perancang menggunakan data teknis dan pengalaman profesional.
    • Harga Perkiraan Sendiri menggunakan data pasar dan informasi harga yang relevan.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Sebelumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Tantangan Pengadaan Pemerintah dalam Konstruksi

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: